Jokowi Hapus Limbah Batu Bara dari Daftar B3, Rocky Gerung: Pindahkan Kantornya, Hirup Ampas Batu Bara

- 14 Maret 2021, 14:15 WIB
Rocky Gerung.
Rocky Gerung. /Tangkapan layar YouTube Rocky Gerung Official/YouTube Rocky Gerung Official/

GALAMEDIA - Pemerintah telah merilis sebuah aturan turunan UU Cipta Kerja, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 22 Tahun 2021.

Aturan tersebut memuat soal Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Yang menjadi Perhatian dari aturan yang baru saja diteken oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada pertengahan Maret Ini adalah limbah batu bara dikeluarkan dari kategori limbah bahan berbahaya dan beracun (B3).

Baca Juga: Sisca Kohl, Tiktoker Review Celengan Dengan Uang Ratusan Juta

Pengamat politik Rocky Gerung turut berkomentar ihwal kebijakan pemerintah yang mengeluarkan limbah batu bara dari daftar limbah B3.

Melalui tayangan YouTube 'Rocky Gerung Official' pada Sabtu, 13 Maret 2021, merespons kebijakan itu Rocky Gerung menyarankan agar Presiden Jokowi memindahkan kantornya ke Morowali, Sulawesi Tengah.

Hal itu kata Rocky, agar Presiden Jokowi dapat membuktikan apakah limbah batu bara berbahaya dan beracun atau tidak.

Baca Juga: Segera Klaim dan Dapatkan Gold Gratis! Update Kode Redeem ML Terbaru 14 Maret 2021

“Mungkin Presiden bilang tidak beracun (limbah batu bara),” ujar Rocky.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x