Amien Rais Endus Skenario Jokowi 3 Periode, Refly Harun: Boleh Lebih dari 3 Periode

- 15 Maret 2021, 16:12 WIB
Amien Rais yang rajin mengritik Presiden Jokowi
Amien Rais yang rajin mengritik Presiden Jokowi /Youtube Amien Rais Official

GALAMEDIA – Ahli hukum tata negara, Refly Harun mengaku masih tidak percaya atas sinyal politik atau skenario yang dapat membuat Presiden Jokowi (Joko Widodo) menjabat kembali sebagai presiden dalam kurun waktu tiga periode berturut-turut.

Menurutnya, konstitusi UUD 1945 khususnya pada pasal 7 telah menepis kemungkinan sinyal politik itu terjadi.

Berdasarkan pasal 7 UUD 1945, Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatannya selama masa lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan.

Menurutnya, isi pasal tersebut telah memuat aturan masa jabatan presiden yang jauh lebih baik daripada aturan yang terdapat di Filipina dan Amerika Serikat (AS).

Baca Juga: Dedi Mulyadi Tantang Kementan Tolak Wacana Impor 1 Juta Ton Beras

“Masa jabatan presiden di Indonesia jauh lebih baik dibandingkan di Filipina dan Amerika Serikat,” ujar Refly Harun yang dikutip Galamedia dari kanal Youtube Refly Harun, 15 Maret 2021.

Di Filipina, presiden hanya dapat menjabat selama 1 periode dengan kurun waktu 6 tahun di setiap periodenya.

Sedangkan di AS, presiden hanya dapat menjabat selama 2 periode dengan kurun waktu 4 tahun di setiap periodenya.

Jadi, presiden Indonesia memiliki masa jabatan yang jauh lebih lama daripada negara lain kecuali dengan negara yang memiliki sistem pemerintahan parlementer.

Baca Juga: Anggota Tactical Tim Prabu Polrestabes Bandung Bawa Kabur Sepeda Motor dan Barang Berharga Milik Korban

Dalam sistem pemerintahan parlementer, perdana menteri dapat belasan tahun hingga puluhan tahun menjabat.

Hal tersebut dapat terjadi karena masa jabatan perdana menteri tergantung pada koalisi partai yang dibentuk di parlemen yang dimana partai pemenang dapat diberikan kesempatan untuk membentuk kabinet terlebih dahulu.

Selain itu, Refly juga mengungkapkan bahwa dirinya menginginkan pemerintah mengubah UUD 1945 khususnya pada pasal yang memuat tentang masa jabatan presiden.

“Sebagaimana telah saya sampaikan dalam pidato di Taman Ismail Marzuki pada tahun 2017. Saya mengatakan barangkali masa jabatan itu dapat dibuat satu periode saja selama 7 tahun atau boleh lebih dari 1 periode, 2 periode, bahkan 3 periode yang penting waktunya berselang. Jadi, tidak ada jabatan yang berturut-turut,” ungkap Refly.

Baca Juga: Mendapat Kritikan Pedas, Mahfud MD: Orang Berubah-Tidak Berubah Itu Kan Urusan Pak Amien Rais

Menurutnya, seseorang dapat menjabat sebagai presiden selama 1 periode yang dimana di setiap periodenya berlangsung selama 7 tahun.

Opsi tersebut dapat membuat presiden yang terpilih tidak akan memikirkan reelection atau bagaimana cara dirinya dapat terpilih kembali sehingga presiden dapat berkonsentrasi dengan pekerjaannya.

Begitupun, seseorang juga dapat menjabat sebagai presiden lebih dari 3 periode dengan waktu yang tidak berurutan.

Opsi tersebut juga dapat membuat presiden yang terpilih tidak akan memikirkan reelection sehingga presiden dapat berkonsentrasi dengan pekerjaannya.

Baca Juga: KLB Demokrat Masih Panas, Kini Muncul Wacana KLB KNPI, Haris Pertama: Kalau Palsu Pasti Terlihat

“Saya termasuk yang sangat tidak setuju kalau masa jabatan itu diperpanjang menjadi 3 periode berturut-turut. Maunya saya justru 1 periode 7 tahun atau lebih dari 1 periode tapi tidak berturut-turut,” pungkas Refly.

Sebelumnya, isu Jokowi akan kembali memperpanjang masa jabatannya sebagai presiden menjadi tiga periode berawal dari pernyataan inisiator Partai Ummat, Amien Rais.
Amien yang menangkap sinyal politik atau skenario yang mengarah agar Presiden Joko Widodo kembali menjabat hingga tiga periode.

Berdasarkan sinyal politik tersebut, Amien mengaku curiga terhadap adanya upaya sejumlah pihak yang menerbitkan pasal dalam aturan hukum yang dapat memuluskan rencana Jokowi untuk kembali menjabat sebagai presiden dalam kurun waktu tiga periode berturut-turut.

"Akankah kita biarkan, plotting rezim sekarang ini, akan memaksa masuknya pasal supaya bisa dipilih ketiga kalinya," ujar Amien melalui akun Instagram pribadinya, 13 Maret 2021.***

Baca Juga: Gibran Didorong Menjadi Ketum KNPI, Rocky Gerung: Dari Ketum KNPI Selanjutnya Dicalonkan Jadi Gubernur

SUMBER
https://www.youtube.com/watch?v=UEbqqf4vrIQ

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah