Baca Juga: Kesehatan Mental Sama Penting dengan Fisik, Guardian Sediakan Layanan Konseling Psikologi Gratis
Amein Rais sendiri pernah menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat pada periode 1999 – 2004 pasca reformasi.
Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menyebutkan jika saat ini ada pihak yang sengaja membentuk opini publik soal adanya usaha perubahan UUD 1945.
Namun di sisi lain, Jazilul tidak menampik bahwa MPR RI secara terbuka akan menerima setiap usulan amandemen UUD 1945.
Usulan dari pihak mana pun akan diterima selama pengajuannya sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.
Baca Juga: Pemkab Sumedang Targetkan Rp 10 Miliar Dari Retribusi Parkir Berlangganan
Jazilul mengaku berat dan sulit jika UUD 1945 kembali dirubah, karena memerlukan persetujuan kuat dari masyarakat.
"Perlu kehendak kuat dari rakyat, yang tercermin dalam usulan dan pendapat fraksi-fraksi MPR dan kelompok Dewan Perwakilan Daerah," katanya.
Sebagaimana diketahui, Pasal 7 UUD 1945 berisi tentang pengaturan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun.
Keduanya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, tetapi untuk satu kali periode berikutnya.***