Amien Rais Kritik Wacana Presiden 3 Periode, MPR: Silahkan Usulkan Amandemen UUD 1945

- 15 Maret 2021, 17:34 WIB
Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid
Wakil Ketua MPR, Jazilul Fawaid /Humas MPR/

GALAMEDIA – Tak hanya Hidayat Nur Wahid dari MPR yang buka suara. Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid turut memberi keterangan soal wacana masa jabatan presiden tiga periode.

Beri pernyataan sama dengan HNW, Jazilul menjelaskan, saat ini belum ada agenda di MPR membahas amandemen UUD 1945 soal perpanjangan masa jabatan presiden.

Jazilul melihat bahwa perpanjangan masa jabatan presiden menjadi tiga periode masih sebatas wacana.

Dirinya tidak melarang masyarakat untuk berwacana bahkan mengusulkan amandemen UUD 1945 karena sebagai sesuatu yang tidak dilarang.

Baca Juga: Sesuai Arahan Jokowi, PON Tetap Digelar di Papua Sesuai Jadwal

"Secara resmi belum ada yang mengusulkan ke MPR RI. Masih sebatas wacana di publik. Silahkan saja berwacana dana tau mengusulkan amandemen UUD 1945. Itu sah saja," ucapnya di Jakarta, 15 Maret 2021.

Hal tersebut merupakan tanggapan Jazilul terhadap pernyataan mantan pendiri PAN Amien Rais yang menerangkan kemungkinan skenario untuk mewujudkan presiden tiga periode.

Jazilul meminta agar masyarakat termasuk para tokoh tidak perlu curiga karena amandemen UUD 1945 memang dibolehkan.

"Tidak perlu saling curiga, amandemen bukanlah sesuatu yang dilarang. MPR pada masa Pak Amien Rais melakukan amandemen juga," tuturnya dikutip dari Antara.

Baca Juga: Kesehatan Mental Sama Penting dengan Fisik, Guardian Sediakan Layanan Konseling Psikologi Gratis

Amein Rais sendiri pernah menjadi Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat pada periode 1999 – 2004 pasca reformasi.

Wakil Ketua MPR Jazilul Fawaid menyebutkan jika saat ini ada pihak yang sengaja membentuk opini publik soal adanya usaha perubahan UUD 1945.

Namun di sisi lain, Jazilul tidak menampik bahwa MPR RI secara terbuka akan menerima setiap usulan amandemen UUD 1945.

Usulan dari pihak mana pun akan diterima selama pengajuannya sesuai dengan mekanisme dan aturan yang berlaku.

Baca Juga: Pemkab Sumedang Targetkan Rp 10 Miliar Dari Retribusi Parkir Berlangganan

Jazilul mengaku berat dan sulit jika UUD 1945 kembali dirubah, karena memerlukan persetujuan kuat dari masyarakat.

"Perlu kehendak kuat dari rakyat, yang tercermin dalam usulan dan pendapat fraksi-fraksi MPR dan kelompok Dewan Perwakilan Daerah," katanya.

Sebagaimana diketahui, Pasal 7 UUD 1945 berisi tentang pengaturan masa jabatan presiden dan wakil presiden selama lima tahun.

Keduanya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, tetapi untuk satu kali periode berikutnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x