Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Wakil Ketua MPR: Tidak Perlu Saling Curiga

- 15 Maret 2021, 17:55 WIB
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Jazilul Fawaid.
Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI Jazilul Fawaid. /Instagram.com/@jazilulfawaid_real

GALAMEDIA - Beredar kabar mengenai isu amandemen Undang-undang Dasar (UUD) 1945, terkait perubahan aturan masa jabatan presiden sampai tiga periode.

Isu yang menggegerkan masyarakat Indonesia tersebut, mendorong Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Jazilul Fawaid untuk angkat bicara.

Dilansir Galamedia dari Antara pada Senin, 15 Maret 2021, berikut adalah pernyataan Jazilul menanggapi isu amandemen UUD 1945 tersebut.

Baca Juga: Nama Anies Baswedan Tiba-Tiba Disebut dan Akan Dipanggil KPK, Ada Apa?

Jazilul menghimbau masyarakat untuk tidak terbawa isu negatif terkait amandemen UUD 1945, karena secara resmi sampai saat ini MPR belum menerima usulan tersebut.

Menurutnya Amandemen terhadap suatu UU merupakan sesuatu yang diperbolehkan.

Sebagai salah satu contohnya amandemen pernah dilakukan pada saat Amien Rais menjabat sebagai ketua MPR.

"Tidak perlu saling curiga, amandemen bukanlah sesuatu yang dilarang. MPR pada masa Pak Amien Rais melakukan amandemen juga," kata Jazilul kepada wartawan di Jakarta pada Senin, 15 Maret 2021.

Jazilul juga menanggapi pernyataan dari eks ketua MPR RI Periode 1999-2004 Amien Rais yang mengatakan, bahwa ada upaya membentuk opini publik dari pihak-pihak tertentu yang ingin mengubah ketentuan UUD 1945, sehingga ketentuan masa jabatan presiden dapat dirubah menjadi tiga periode.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x