Isu Jabatan Presiden Jadi 3 Periode, Wakil Ketua MPR: Perlu Kehendak Kuat dari Rakyat

- 15 Maret 2021, 18:20 WIB
Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid.
Anggota Komisi III DPR RI Jazilul Fawaid. /dpr.go.id/

 

GALAMEDIA - Terkait isu perubahan amandemen UUD 1945, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) Jazilul Fawaid imbau publik agar tak bersikap berlebihan dan tak curiga.

"Tidak perlu saling curiga, amandemen bukan sesuatu yang dilarang. MPR pada masa Pak Amien Rais melakukan amandemen juga," ujar Jazilul fawaid, dilansir Antara.

Mantan ketua MPR Amien Rais mengunggah video di kanal YouTube pribadinya pada Minggu 14 Maret 2021 yang mengatakan adanya upaya pembentukan opini publik dari pihak-pihak tertentu yang bertujuan untuk mengubah ketentuan UUD 1945 terutama pada masa jabatan presiden hingga 3 periode.

Baca Juga: Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Wakil Ketua MPR: Tidak Perlu Saling Curiga

Menanggapi hal tersebut Jazilul mengatakan bahwa hal itu masih sebatas wacana publik.

"Secara resmi belum ada yang mengusulkan ke MPR RI. (Isu itu, red) masih sebatas wacana di publik. Silahkan saja berwacana dan atau mengusulkan amandemen UUD," tambah Jazilul.

Tegasnya kembali bahwa MPR RI terbuka pada setiap usulan perubahan atau amandemen UUD 1945 selama usulan tersebut sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Dalam keterangannya, Jazilul juga menambahkan bahwa mengubah pasal UUD 1945 bukanlah suatu yang mudah.

"Perlu kehendak kuat dari rakyat, yang tercermin dalam usulan dan pendapat dari fraksi-fraksi MPR dan kelompok DPD (Dewan Perwakilan Daerah)," tegas Jazilul.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x