Isu Jokowi 3 Periode Memanas, Mahfud MD Sebut Tiga Kemungkinan yang Membuat Jokowi Jadi Presiden Lagi

- 15 Maret 2021, 18:30 WIB
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD. /Dok. Polkam.go.id

GALAMEDIA – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD membantah terkait isu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin kembali untuk menjabat sebagai presiden dalam kurun 3 periode berturut-turut.

Kemudian Mahfud MD mengaitkan isu tersebut dengan momen pembubaran Orde Baru dan melakukan reformasi 1998.

Menurutnya, pembubaran Orde Baru dan melakukan reformasi 1998 ditujukan untuk membatasi masa jabatan presiden yang pada awalnya tidak dibatasi periodenya.

Baca Juga: Pemerintah Keluarkan Peringatan, Harga Daging Sapi Terancam Mengalami Lonjakan Signifikan

Pembatasan masa jabatan tersebut hanya dapat dilakukan melalui proses amandemen UUD 1945 yang dilakukan MPR. Berdasarkan hasil amandemen tersebut, masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal selama 2 periode.

Oleh karena itu, Mahfud menegaskan bahwa perubahan masa jabatan presiden merupakan wewenang dari MPR bukan wewenang dari presiden.

"Salah satu alasan penting, mengapa kita dulu membubarkan Orde Baru dan melakukan Reformasi 1998 adalah karena jabatan Presiden tidak dibatasi jumlah periodenya. MPR kemudian membuat amandemen atas UUD 1945, membatasi 2 periode saja. Kalau mau mengubah lagi itu urusan MPR; bukan wewenang Presiden," tulis Mahfud MD yang dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya, @mohmahfudmd, 15 Maret 2021.

Baca Juga: Kadin Jabar Minta Kemudahan Akses Permodalan PEN 2021 untuk Pemulihan Ekonomi Akibat Pandemi

Selain itu, Mahfud MD mengungkapkan bahwa Jokowi tidak setuju jika UUD 1945 kembali diamandemen.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x