Buntut Kasus Suap Benur Lobster, KPK Kembali Sita Uang Tunai Rp 52,3 Miliar

- 15 Maret 2021, 18:50 WIB
Logo KPK.*
Logo KPK.* /Twitter/@KPK_RI

GALAMEDIA - Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Edhy Prabowo saat ini sudah berstatus tersangka atas dugaan kasus suap izin benur lobster.

Setelah menyita barang-barang milik Edhy Prabowo, Kali ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menyita uang tunai sebesar Rp 52,3 miliar.

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menjelaskan penyitaan tersebut berasal dari salah satu bank dan uang itu diduga berasal dari para eksportir yang mendapat izin ekspor benur KKP tahun anggaran 2020 lalu.

Baca Juga: KABAR GEMBIRA! 3 Hutan dan 25 Taman Kota Jakarta Sudah Dibuka dan Bisa Dikunjungi Lagi

"Hari ini Senin 15 Maret 2021, tim penyidik KPK melakukan penyitaan aset berupa uang tunai sekitar Rp52,3 milir yang diduga berasal dari para eksportir benih lobster," ujar Juru Bicara KPK Ali Fikri sebagaimana dikutip Galamedia melalui PMJNews, 15 Maret 2021.

Dari keterangan tersebut, Edhy Prabowo diduga memerintahkan Sekjen KKP untuk membuat surat perintah tertulis berkenaan dengan penarikan jaminan Bank (Bank Garansi) dari para eksportir kepada Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM).

Dari hal itu, Kepala BKIPM memberikan perintahnya pada Kepala Kantor Balai Karantina Besar Jakarta, Soekarno Hatta agar menerima bank garansi tersebut. Nyatanya aturan penyerahan jaminan bank itu tidak pernah ada.

Baca Juga: Isu Jabatan Presiden 3 Periode, Wakil Ketua MPR: Tidak Perlu Saling Curiga

"Aturan penyerahan jaminan bank dari para eksportir sebagai bentuk komitmen dari pelaksanaan ekspor benih bening lobster itu diduga tidak pernah ada," tutup Ali Fikri dalam keterangannya.

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x