Demokrat KBB Manut Pada Maklumat Terbitan Demokrat Jabar

- 15 Maret 2021, 19:25 WIB
Logo Partai Demokrat di gedung DPR RI.
Logo Partai Demokrat di gedung DPR RI. /PIKIRAN RAKYAT/Amri Faisol

Selain itu, DPD Partai Demokrat Jabar dan DPC Demokrat se Jabar menolak KLB Sibolangit, Sumatera Utara dan semua hasil-hasilnya. KLB tersebut dianggap ilegal dan inkonstitusional karena melanggar AD/ART Partai Demokrat tahun 2020.

Sejak awal pihaknya mengatakan bisa dipastikan jika KLB yang digelar melanggar hukum dan tidak sesuai dengan AD/ART Partai Demokrat sebab aturan KLB menurut AD/ART partai wajib memenuhi sejumlah syarat.

"Secara jernih dan terang benderang kita bisa lihat fakta yang sesungguhnya bahwa kegiatan itu (KLB) di Sibolangit ilegal dan melanggar hukum," bebernya

Dalam KLB yang dilaksanakan pada Jumat 5 Maret 2021 itu, Moeldoko diputuskan sebagai ketua umum terpilih berdasarkan KLB yang berjalan tak lama itu. Iwan mengatakan DPC Demokrat Bandung Barat tak mengakui apapun hasil KLB.

Baca Juga: Innalillahi, Anton Medan Meninggal Dunia Tadi Siang

"Kita tidak akan pernah mengakui Moeldoko sebagai ketua umum. Apapun hasilnya, KLB itu menurut kami itu ilegal," tuturnya.

Atas dasar itu, DPD Partai Demokrat Jabar mengeluarkan maklumat kepada masyarakat luas, baik perseorangan maupun kelompok, khususnya yang mempunyai tujuan dan kepentingan-kepentingan tertentu yang merugikan kepentingan hukum Partai Demokrat.

Ada pun isi maklumat tersebut sebagai berikut:

Tidak menggunakan merek, lambang bendera dan atribut Partai Demokrat lainnya tanpa izin, sebagaimana telah disahkan oleh Direktur Jenderal Hak Kekayaan Intelektual, Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Tanggal 24 Oktober 2017 dengan Nomor registrasi IDM000201281 atas nama DPP Partai Demokrat, Jalan Proklamasi No. 41 Menteng, Jakarta Pusat dengan Ketua Umum Agus Harimukti Yudhoyono.

Jika terjadi pelanggaran hukum sesuai dengan hal diatas, maka kami akan melakukan langkahlangkah hukum sebagaimana diatur dalam pasal 100 ayat (1) undang undang Nomor 20 tahun 2016 tentang merek dan Indikasi Geografis, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 2.000.000.000 (dua miliar rupiah).***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x