Sebelumnya, Tim teknis eks Mensos Juliari Batubara, Kukuh Aribowo mengungkapkan bahwa dirinya pernah menitipkan sejumlah uang kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal, Ahmad Suyuti.
Menurutnya, uang tersebut diberikan dalam bentuk dolar Singapura. Jika diubah ke dalam bentuk rupiah, uang tersebut diperkirakan bernilai sekitar Rp 500 juta.
Pemberian uang tersebut dilakukan ketika acara pembagian bansos beras dari gudang Bulog Kendal di Hotel Grand Candi, Kota Semarang.
Kemudian uang tersebut diserahkan langsung oleh Kukuh. Dari sinilah, Kukuh juga merasa aneh dengan Juliari Batubara yang tidak ingin menyerahkan uang tersebut langsung ke Ahmad Suyuti.
Pernyataan tersebut ia sampaikan ketika menjadi saksi untuk 2 orang terdakwa yaitu Harry Van Sidabukke dan Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Adi Wahyono.
Baca Juga: Puluhan Paket Narkoba Hendak Diselundupkan, Rutan Kebonwaru Perketat Pengamanan
Harry sendiri didakwa setelah terbukti memberikan suap senilai Rp 1,28 miliar kepada Juliari Batubara.
Pernyataan tersebut tentu memperkuat keterangan mantan pelaksana tugas Direktur Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial (PSKBS) Kementerian Sosial Adi Wahyono yang menyebut bahwa dirinya telah memberi uang kepada Ketua DPC PDIP Kabupaten Kendal Ahmad Suyuti.
Berdasarkan keterangan dari Adi, uang tersebut diperoleh dari pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan bansos sembako Covid-19 Direktorat Perlindungan Sosial Korban Bencana Sosial Kemensos Matheus Joko Santoso.***