Saat Sidang Habib Rizieq, 'Bang Jago' Ini Datang Bawa Samurai dan Langsung Diringkus Polisi

- 16 Maret 2021, 19:30 WIB
Polisi mengamankan pria yang membawa samurai di acara persidangan Rizieq Shihab pada Selasa, 16 Maret 2021
Polisi mengamankan pria yang membawa samurai di acara persidangan Rizieq Shihab pada Selasa, 16 Maret 2021 /Pikiran-Rakyat.com/ Muhammad Rizky Pradila/

GALAMEDIA – Habib Rizieq Shihab (HRS) menjalani sidang perdananya sebagai status terdakwa di Pengadilan Negeri Jakarta Timur pada Selasa, 16 Maret 2021.

Meski persidangan digelar secara virtual, para simpatisan HRS turut berdatangan sebagai bentuk dukungan terhadap imam besar tersebut.

Para simpatisan HRS berkumpul di sekitar gedung PN Jaktim. Akan tetapi terdapat seorang pria yang sengaja membawa senjata tajam berupa samurai, dikutip dari Polda Metro Jaya (PMJ) News.

Baca Juga: HEBOH! 1,1 Juta Vaksin AstraZeneca Kedaluarsa Bulan Mei, Siti: Hanya Bisa Gunakan Dosis Pertama

Melihat hal tersebut, aparat keamanan yang berjaga di sekitar lokasi langsung meringkus pria pembawa samurai tersebut.

Saat di lokasi, pria pembawa samurai itu berlagak seperti 'Bang Jago' dengan memperagakan pencak silat sembari memainkan samurainya.

Kasat Reskrim Polrestro Jakarta Timur Kompol Indra Tarigan mengakui, pihaknya tengah melakukan pemeriksaan terhadap pria tersebut.

Indra mengklaim petugas kepolisian sedang menggali motif dan maksud tujuan dari perbuatan 'Bang Jago' tersebut.

Baca Juga: Labkes Jawa Barat Didorong Menjadi Tempat Layanan Masyarakat Bertaraf Internasional

Saat ini, pria pembawa samurai tersebut diringkus dan diamankan ke Mapolsek Cakung, Jakarta Timur.

"Kita masih melakukan penyelidikan terkait aksinya itu ya. Ada di Mapolsek Cakung sekarang. Kita ingin tahu maksud dan membawa samurai ke lokasi," ujar Indra.

Sejauh ini, aksi dari pria pembawa samurai tidak menimbulkan korban luka terhadap para simpatisan HRS.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri menuturkan, di lokasi persidangan HRS terdapat ratusan personel aparat dan turut membubarkan simpatisan HRS.

Baca Juga: Kemenkes Pastikan Stok Awal Vaksin Sinovac Sudah Habis Terpakai Sebelum Kedaluarsa

"Ada sekira 658 personel yang telah berjaga di sana. Kita bubarkan baik-baik untuk simpatisan yang datang. Ini demi menjaga kesehatan bersama," katanya.

Sebagaimana diketahui, HRS didakwa dengan lima dakwaan alternatif, salah satunya Pasal 160 KUHP jo 99 UU 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Selain itu HRS akan didakwa dengan UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU 16/2017 tentang Penetapan PP Pengganti UU 2/2017 tentang Perubahan atas UU 17/2013 tentang Ormas.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x