MUI Keluarkan Fatwa: Vaksinasi Covid-19 Tak Batalkan Puasa di Bulan Ramadhan

- 17 Maret 2021, 08:22 WIB
Ilustrasi Gedung MUI. Takut berbahaya proses vaksinasi saat puasa Ramadhan, MUI sarankan vaksinasi Covid-19 dilakukan setelah berbuka puasa.
Ilustrasi Gedung MUI. Takut berbahaya proses vaksinasi saat puasa Ramadhan, MUI sarankan vaksinasi Covid-19 dilakukan setelah berbuka puasa. /Foto PMJ News/

Rekomendasi pertama, pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 di bulan Ramadhan untuk mencegah penularan virus Covid-19 dengan meninjau kondisi umat Islam yang sedang berpuasa.

Baca Juga: Sinopsis Love Story 17 Maret 2021: Wilantara Terkejut, Ken Meminta Bantuan pada Argadana

Rekomendasi kedua, pemerintah khawatir akan timbulnya efek vaksinasi di mana kondisi menjadi lemah saat berpuasa, maka MUI menyarankan agar vaksinasi dilakukan pada malam hari hari.

“Pemerintah dapat melakukan vaksinasi Covid-19 pada malam hari di bulan Ramadhan terhadap umat Islam yang siangnya berpuasa,” jelas Asrorun.

Rekomendasi ketiga, umat Islam wajib mengikuti keikutsertaan dalam program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah agar terbentuk kekebalan kelompok dan terbebas dari pandemi Covid-19.

“Sebagai wujud kontribusi ulama dan memutus mata rantai penularan Covid-19,” katanya.

Asrorun berharap dengan menekankan fatwa mengenai vaksinasi Covid-19 menjadi panduan bagi umat Islam agar melaksanakan ibadah puasa sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.

Baca Juga: 17 Maret 2016: Di Hadapan Jokowi, Persib Nyaris Dipermalukan Mitra Kukar

Seperti yang kita ketahui saat ini program vaksinasi Covid-19 yang dilaksanakan oleh pemerintah telah berjalan dalam dua tahap. Selanjutnya tahap ketiga dan keempat vaksinasi dilakukan mulai April 2021.***

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah