GALAMEDIA - Empat pria dieksekusi di Iran setelah terbukti memerkosa seorang pendaki wanita di depan suaminya yang diikat dan dipaksa menyaksikan pemandangan tak terbayangkan tersebut.
Serangan mengerikan itu terjadi saat keduanya mendaki trek pegunungan di provinsi Khorasan Razavi. Keempatnya digantung awal pekan ini setelah penyelidikan ekstensif pihak kepolisian.
Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 17 Maret 2021, Elsa dan Andin Kembali Beraksi
Ruhollah Javidi Rad, Mohammad Sayadi Baghansgani, Mohammad Hosseini dan Mohammad Watandoost diidentifikasi aparat Fariman sebagai pelaku.
Mereka didakwa atas penculikan dan pemerkosaan dengan ancaman kekerasan terhadap seorang pria.
Dikutip Galamedia dari DailyMail, Rabu (17 Maret 2021) para pelaku mengikat tangan dan kaki suami korban sebelum menyerang sang istri di hadapannya.
Baca Juga: Masalah Kesejahteraan dan Pemerataan Tenaga Kesehatan jadi Persoalan Serius di Hari Jadi PPNI ke-47
Pengadilan Kriminal Khorasan Razavi melanjutkan kasus tersebut ke Mahkamah Agung di mana keempat pelaku dijatuhi hukuman mati dengan eksekusi dilakukan di Penjara Pusat Masyhad.
Hukum Iran selama ini dianggap para aktivis “disusun” bukan untuk kepentingan korban pemerkosaan yang seringkali menghadapi dakwaan balasan atas perzinahan, ketidaksenonohan atau perilaku tidak bermoral setelah melaporkan serangan seksual.
Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 17 Maret 2021: Gawat! Farah Temui Alya, Ada Huru-Hara Baru
Pemerkosa yang menjadi tertuduh baru bisa dihukum dengan dukungan keterangan empat saksi laki-laki atau lebih jika kesaksian yang diajukan merupakan gabungan dari keetrangan saksi laki-laki dan perempuan.
Jika jumlah saksi tidak mencukupi, hukuman hanya dapat dicapai melalui pengakuan atau ‘sepengetahuan hakim'.
Ancaman didakwa karena melaporkan pelecehan seksual seringkali menghalangi banyak wanita untuk melaporkan kejahatan terhadap mereka.
Baca Juga: Usai KLB Demokrat, DPD Partai Demokrat Sumut 'Haramkan' Penggunaan Atribut Partai Tanpa Izin
Sejumlah wanita di Iran memilih mengungkapkan pengalaman pelecehan seksual dan kekerasan yang menimpa mereka di media sosial meskipun Twitter dan Facebook dilarang.
Analis hukum internasional Iran, Nargess Tavassolian mengatakan, "Sulit mengatakan apakah jenis kejahatan ini meningkat di Iran tetapi karena meluasnya penggunaan media sosial, kejahatan ini semakin terungkap."
Baca Juga: Jokowi-Prabowo Dipasangkan di Pemilu 2024, Profesor dari Australia: Nanggung, Republik Diganti Kerajaan Saja
Iran adalah salah satu dari enam negara di dunia yang mengeksekusi orang yang dinyatakan bersalah melakukan pemerkosaan dan total eksekusi rezim Iran per kapita melebihi negara lainnya.
Lebih dari 250 eksekusi dilakukan pada tahun 2019.
Nargess Tavassolian menambahkan, "Pengadilan tidak memperhatikan supremasi hukum dan tidak hanya tidak mematuhi hukum internasional, tetapi juga terkadang mengabaikan hukum Iran."***