Wacana Presiden 3 Periode, Wakil Ketua MPR: Sikap Jokowi Tidak Berubah Sejak 2019

- 18 Maret 2021, 09:26 WIB
Wakil Ketua MPR Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid.
Wakil Ketua MPR Fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid. /Tangkap layar Youtube.com /Najwa Shihab/




GALAMEDIA - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah membantah menghendaki jabatan Presiden selama tiga periode.

Pernyataan Jokowi dengan tegas mengatakan bahwa dirinya sama sekali tidak berniat untuk menjabat menjadi Presiden selama tiga periode, seperti halnya yang ramai diperbincangkan.

“Saya sama sekali tidak memiliki niat, tidak berminat juga untuk menjadi presiden tiga periode,” tegas Jokowi seperti dikutip Galamedia dari kanal Youtube Sekretariat Presiden.

Jokowi bahkan menjelaskan, Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur bahwa masa jabatan presiden paling lama hanya dua periode.

Oleh karena itu, Jokowi mengimbau agar mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan di dalam Undang-Undang Dasar 1945.

Baca Juga: 99,9 Persen Yakin, Ilmuwan Jerman Beberkan Tiga Bukti Virus Corona Bocor dari Lab Wuhan

“Undang-Undang Dasar 1945 telah mengatur masa jabatan presiden paling lama dua periode. Mari kita patuhi bersama,” tutur Jokowi.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (PMR) fraksi PKS, Hidayat Nur Wahid mengungkapkan bahwa usulan untuk presiden tiga periode sudah terjadi sejak zaman pemerintahan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

Kemudian pada waktu itu SBY juga menolak dengan wacana presiden tiga periode.

Lalu, pada 2019 wacana ini muncul lagi di era pemerintahan Jokowi.

Hal yang sama seperti yang dilakukan SBY pun dilakukan oleh Jokowi yaitu menolak presiden tiga periode.

“Hal itu diulangi lagi oleh beliau (Jokowi) beberapa hari yang lalu, beliau menegaskan bahwa menolak dengan wacana presiden tiga periode karena harus taat pada konstitusi yaitu pasal 7 UUD 1945,” ujar Hidayat Nur Wahid dikutip Galamedia dari kanal Youtube Najwa Shihab, Kamis 18 Maret 2021.

Baca Juga: Akui Diseret ke KLB Partai Demokrat, Marzuki Alie: Sebenarnya Saya Sudah Bosan dengan Dunia Politik 

Jadi, bila presiden sudah mengatakan menolak maka sesungguhnya salah satu komponen untuk terjadinya perubahan Undang-undang Dasar sudah terselesaikan ungkap Wakil Ketua MPR tersebut.

Di sisi lain, yang akan melakukan perubahan isi Undang-undang Dasar adalah dari MPR melalui partai politik. Diketahui, partai politik yang memiliki andil besar ada PDIP.

“Bahwa saat ini Wakil Ketua MPR Fraksi PDIP Ahmad Basarah tidak menyetujui perubahan Undang-undang, begitu pula MenPAN-RB yang berasal dari PDIP, Tjahjo Kumolo. Ia juga menegaskan hal yang sama,” ujar Hidayat Nur Wahid.

Jika partai dan anggota MPR sudah tidak mengusulkan dan menyetujui, maka masalahnya sudah terselesaikan.***

Editor: Brilliant Awal


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x