Seperti diketahui, sebelumnya sidang lanjutan dengan terdakwa HRS pada kasus kerumunan, kembali digelar secara virtual, Jumat 19 Maret 2021 kemarin.
Namun dalam jalannya sidang, terjadi kegaduhan lagi dari HRS yang mengatakan dirinya tidak mau untuk menjalani sidang secara online.
HRS hanya mau menjalani sidang secara offline yang berarti hadir di Pengadilan Negeri (PN). Namun hal itu ditolak oleh Majelis Hakim.
Baca Juga: Rizal Ramli Sebut Gaji PNS Kurang Diperhatikan Pemerintah, Korupsi pun Semakin Menjadi-jadi
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta kepada Ketua Majelis Hakim untuk melanjutkan jalannya persidangan walaupun tanpa kehadiran HRS.
Menurut JPU, jalannya persidangan wajib dilanjutkan dengan atau tidak adanya sang terdakwa, dengan alasan demi kepastian hukum.
Hal itulah yang menjadi salah satu dalam polemik kasus HRS, yang ramai diperbincangkan kembali oleh para tokoh politik dan pakar hukum.***