Isu Jokowi 3 Periode, Peneliti LIPI: Amandemen Ibarat Buka Kotak Pandora

- 22 Maret 2021, 11:53 WIB
Mahfud MD
Mahfud MD /twitter.com/mohmahfudmd/


GALAMEDIA – Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI), Syamsuddin Haris menyebutkan amandemen UUD 1945 dapat diumpamakan seperti membuka kotak pandora.

Maksudnya, arah amandemen bisa menjalar kemana-mana sehingga terkesan seperti tidak terkontrol. Tentunya, hal tersebut dapat membunuh semua hasil capaian demokrasi di Indonesia.

Oleh karena itu, Syamsuddin menegaskan bahwa sebelum amandemen  perlu diadakannya konsensus politik terkait apa yang perlu diubah dan alasan mengapa harus diubah. Dengan begitu, dalam proses perumusannya perlu melibatkan para akademisi.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Istri Seorang Istri 22 Maret 2021: Dewa Masih Mencintai Nana Meski Terbukti Tak Suci

“Namun amandemen konstitusi ibarat membuka kotak pandora. Arah amandemen bisa kemana-mana & tidak terkontrol, termasuk membunuh semua capaian demokrasi. Karena itu, sebelum amandemen, perlu konsensus politik, apa yang perlu diubah dan mengapa. Para akademisi perlu dilibatkan untuk merumuskannya,” tulis Syamsuddin Haris yang dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya, @sy_haris, 22 Maret 2021.

Sebelumnya,  Menteri Koordinasi Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD membantah terkait isu Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang ingin kembali untuk menjabat sebagai presiden dalam kurun 3 periode berturut-turut.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Istri Seorang Istri 22 Maret 2021: Dewa Masih Mencintai Nana Meski Terbukti Tak Suci

Kemudian Mahfud MD mengaitkan isu tersebut dengan momen pembubaran Orde Baru dan melakukan reformasi 1998.

Menurutnya, pembubaran Orde Baru dan melakukan reformasi 1998 ditujukan untuk membatasi masa jabatan presiden yang pada awalnya tidak dibatasi periodenya.

Pembatasan masa jabatan tersebut hanya dapat dilakukan melalui proses amandemen UUD 1945 yang dilakukan MPR. Berdasarkan hasil amandemen tersebut, masa jabatan presiden dan wakil presiden maksimal selama 2 periode.

Baca Juga: Semua Anggaran ke Desa Belum Cair, Aparatur Desa pun Menjerit Engkak-engkakan

Oleh karena itu, Mahfud menegaskan bahwa perubahan masa jabatan presiden merupakan wewenang dari MPR bukan wewenang dari presiden.
Selain itu, Mahfud MD mengungkapkan bahwa Jokowi tidak setuju jika UUD 1945 kembali diamandemen.

Berdasarkan keterangan dari Mahfud MD, Jokowi mengungkapkan bahwa kalau ada yang mendorongnya menjadi presiden lagi maka ada 3 kemungkinan yakni ingin menjerumuskan, ingin menampar muka, dan ingin mencari muka.

Oleh karena itu, Mahfud MD menegaskan bahwa dirinya dan Jokowi senantiasa akan selalu konsisten terkait pembatasan masa jabatan presiden tersebut. ***

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x