Dengan Pegang UU Ini, Ketum LDP Kumham: Semakin Mudah Menilai KLB Deli Serdang Sah atau Tidak

- 15 Maret 2021, 16:43 WIB
Situasi KLB Demokrat di Deli Serdang yang mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum, Jumat, 5 Maret 2021.
Situasi KLB Demokrat di Deli Serdang yang mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum, Jumat, 5 Maret 2021. /Foto: Antara Foto/Endi Ahmad/

GALAMEDIA – Ketua Umum (Ketum) Laskar Demokrasi Penegak Hukum dan HAM (LDP Kumham), Didik Mukrianto menyebut bahwa sah atau tidaknya Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat di Deli Serdang dapat ditentukan dengan keberadaan UU nomor 2 tahun 2011 dan pasal 81 ayat 4 Anggaran Dasar.

Didik mengungkapkan bahwa UU ini merupakan UU hasil revisi dari UU nomor 2 tahun 2008 tentang partai politik (parpol).

Menurutnya, UU nomor 2 tahun 2011 telah menjelaskan bahwa anggota partai yang berhenti atau yang dihentikan dari kepengurusan dan atau keanggotaan parpolnya tidak dapat membentuk kepengurusan dan atau parpol yang sama.

“Pasal 26 ayat (1) UU no 2 tahun 2008, tentang Parpol, sebagaimana telah diubah dengan UU no 2 tahun 2011, menjelaskan bahwa anggota partai yang berhenti atau yang diberhentikan dari kepengurusan dan/atau keanggotaan partai politiknya tidak dapat membentuk kepengurusan dan/atau partai politik yang sama,” tulis Didik Mukrianto yang dikutip Galamedia dari akun Twitter pribadinya, @DidikMukrianto, 15 Maret 2021.

Baca Juga: Amandemen UUD 1945 Ada di Tangan MPR: Tidak Ada Agenda Bahas Masa Jabatan Presiden

Di dalam cuitannya tersebut, Didik mengunggah gambar yang menunjukkan sebuah surat penolakan atas pelaksanaan dan hasil keputusan yang dibuat dalam KLB di Deli Serdang. Salah satu keputusannya adalah dengan menetapkan Moeldoko sebagai Ketum Partai Demokrat.

Penolakan tersebut disebabkan karena KLB tersebut tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD./ART) hasil keputusan Kongres V Partai Demokrat tanggal 16 Maret 2020 di Jakarta yang sudah disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) melalui Surat Keputusan tanggal 18 Mei 2020 Nomor M.HH-09-AH.11.01 tahun 2020 tentang Pengesahan AD/ART Partai Demokrat.

Berdasarkan pasal 81 ayat 4 Anggaran Dasar, KLB hanya dapat dilaksanakan atas permintaan Majelis Tinggi Partai (MTP) dengan dihadiri sekurang-kurangnya dua per tiga dari jumlah DPD dan setengah dari jumlah DPC serta disetujui Ketua MTP.

Oleh karena itu, jikalau mendasar pada pasal tersebut maka KLB di Deli Serdang dapat dikatakan secara tegas sebagai KLB Partai Demokrat yang ilegal dan inkonstitusional.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x