Dengan Pegang UU Ini, Ketum LDP Kumham: Semakin Mudah Menilai KLB Deli Serdang Sah atau Tidak

- 15 Maret 2021, 16:43 WIB
Situasi KLB Demokrat di Deli Serdang yang mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum, Jumat, 5 Maret 2021.
Situasi KLB Demokrat di Deli Serdang yang mengangkat Moeldoko sebagai Ketua Umum, Jumat, 5 Maret 2021. /Foto: Antara Foto/Endi Ahmad/

Baca Juga: Ridwan Kamil Buka Peluang Gandeng EO, Percepat Jangkauan Vaksinasi di Jawa Barat

Jadi, dengan adanya UU nomor 2 tahun 2011 dan pasal 81 ayat 4 Anggaran Dasar, Didik menganggap bahwa publik dapat dengan mudah menilai mana KLB yang sah dan KLB yang tidak sah.

“Semakin mudah menilai pertemuan Deli Serdang yang diklaim KLB sah atau tidak,” tandas Didik.

Sebelumnya, Ketum Partai Demokrat AHY telah mendatangi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham), 8 Maret 2021.

Kedatangan AHY ke Kemenkumham tersebut sebagai bentuk responnya terhadap manuver politik Kepala Staf Kepresidenan (KSP) Moeldoko yang terpilih sebagai Ketum Partai Demokrat versi KLB di Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021.

Sesampainya di Kemenkumham, AHY menyerahkan lima kontainer berisi berkas kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (Ditjen AHU) untuk membuktikan bahwa KLB tersebut tidak sah dan dinyatakan ilegal.

Baca Juga: Pertarungan Flagship Oppo dan Samsung, Oppo Find X3 Pro vs Samsung Galaxy S21 Ultra 5G  

Berkas-berkas yang diserahkan antara lain Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) serta kepengurusan Partai Demokrat hasil Kongres V. ***

SUMBER
https://twitter.com/DidikMukrianto/status/1371157627749625857
https://twitter.com/DidikMukrianto/status/1371158045133209602

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah