Waduh, Setiap Hari Menkeu Sri Mulyani Ditawari Utang

- 24 Maret 2021, 18:21 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati. /Indonesia/ANTARA/Hafidz Mubarak

GALAMEDIA - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengaku setiap hari mendapatkan tawaran utang berkisar Rp1 juta - Rp10 juta.

Tawaran utang tersebut datang melalui pesan singkat alias SMS.

"HP saya setiap hari harus menghapus-hapus itu, butuh uang Rp5 juta, Rp10 juta," ungkap Sri Mulyani dalam Webinar: Katadata Indonesia Data and Economic Conference 2021, Selasa, 23 Maret 2021.

Dalam SMS tersebut, lanjutnya, pihak yang mengirim SMS menuliskan masyarakat bisa mendapatkan kredit dengan menggadaikan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).

Baca Juga: Terkejut Mengetahui Harga ‘Bandana’ Amanda Manopo, Netizen: Cuma Secuil Doang Harganya Bikin Dompetku Nangis

Jika tak ada, maka bisa menggunakan sertifikat rumah atau surat lainnya sebagai jaminan.

Dikatakan, hal tersebut sering terjadi karena teknologi sudah semakin maju dan berkembanganya perusahaan financial technology.

Hal ini membuat proses pengajuan utang atau kredit bisa dilakukan dengan cepat dan sederhana.

Baca Juga: SBMPTN 2021 Resmi Dibuka, Simak Cara Daftar dan Persyaratan Lengkapnya

Sehubungan hal itu, Menteri Keuangan meminta pengawasan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang lebih ketat. Soalnya banyak fintech di Indonesia yang ilegal.

"OJK selalu bilang hati-hati dengan fintech. Tengkulaknya coming to your HP," ujarnya.

Sebelumnya, Satgas Waspada Investasi (SWI) OJK membongkar 113 entitas pinjaman online atau fintech peer to peer lending dan 14 kegiatan usaha investasi tanpa izin yang berpotensi merugikan masyarakat per Januari 2021.

Baca Juga: Rocky Gerung Sebut Hakim Takut Jadi Korban, Mabes Polri Siap Backup Polda Metro di Sidang Offline Habib Rizieq

Ketua SWI Tongam Lumban Tobing mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati sebelum mengajukan pinjaman ke fintech. Ada dua hal yang harus diperhatikan.

Pertama, legalitas usaha yang ditawarkan. Kedua, kelogisan dari penawaran keuntungan yang dijanjikan.

Untuk masyarakat yang ragu, dapat menanyakan langsung ke Kontak OJK 157 atau pesan WhatsApp (WA) di 081157157157.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x