Tilang Elektronik Mobile Rekam Pelanggaran Lebih Bervariasi, Simak Mekanisme ETLE

- 24 Maret 2021, 21:03 WIB
Ilustrasi kamera tilang elektronik.
Ilustrasi kamera tilang elektronik. /Pexels/Frederic Bartle

"Karena sesuai dengan pelanggaran di lapangan ya, jenisnya yang terekam ini misalnya pelanggaran melawan arus dan dilarang stop, melewati bahu jalan, melanggar larangan parkir dan berhenti, menemukan angkot yang ngetem. Intinya banyak variasinya," jelasnya.

Selain itu, Sambodo menyebut dengan terintegrasinya kamera ETLE nasional maka anggota kepolisian juga dapat menindak pelanggar dengan kendaraan yang berasal dari luar daerah.

"Dengan bergabungnya kita ke dalam ETLE nasional, maka salah satu kelebihannya adalah karena kamera ETLE yang ada di Jakarta, Depok, Bekasi, kami bisa melakukan penindakan terhadap kendaraan-kendaraan dari luar kota," tuturnya.

Lebih lanjut Sambodo menyampaikan, perekaman pelanggaran melalui kamera ETLE ini tentunya mempermudah kinerja dari para anggota Ditlantas. Yang terpenting bagaimana para personel mampu mengoperasikannya dengan baik.

Baca Juga: Jhoni Allen Gugat AHY Sebesar 55,8 Miliar, Kuasa Hukum: 50 Miliar Akan Disumbangkan Pada Panti Sosial

"Ini sangat efektif dan membantu anggota untuk mencatat pelanggaran yang terjadi di sepanjang lalu lintas DKI Jakarta. Hanya PR kita ini terus melatih dan membantu agar mereka semua dapat mengoperasikan dengan baik dan hasil capturenya pun baik juga," ujarnya.

Lalu, bagaimana tata cara atau mekanisme dari penerapan tilang elektronik atau ETLE ini?

Berikut ini adalah mekanisme tilang menggunakan metode ETLE dilansir dari laman Polda Metro Jaya:

Tahap 1

Perangkat ETLE secara otomatis menangkap pelanggaran lalu lintas yang dimonitor dan mengirimkan media barang bukti pelanggaran ke Back Office ETLE di RTMC Polda Metro Jaya.

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x