GALAMEDIA - Politisi Eks Partai Demokrat, Jhoni Allen Marbun menggugat kerugian sebesar Rp55,8 miliar terkait pemecatannya dari Partai Demokrat di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, pada Rabu 24 Maret 2021.
Jhoni Allen diketahu sebelumnya dipecat secara paksa oleh Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono karena dugaan kudeta Partai Demokrat.
Kini, Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) dijadikan sebagai tergugat I, Sekretaris Jenderal Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya tergugat II, dan Ketua Dewan Kehormatan DPP Partai Demokrat Hinca Panjaitan III.
Baca Juga: Suami Tega Tusuk Istrinya di Tempat Kerja, Pelaku Sempat Coba Bunuh Diri
Hal ini dilakukan Jhoni Allen atas dasar pemecatan dirinya sebagai kader partai ke PN Jakarta Pusat pada 2 Maret.
Gugatan itu secara bergantian dibacakan tim kuasa hukum yakni Slamet Hasan, Guntur F Prisanto dan Andi Saputro setebal 13 halaman didepan majelis hakim yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora, serta dua hakim anggota, yaitu Bambang Sucipto dan Bernadette Samosir.
"Menghukum Tergugat I, Tergugat II dan Tergugat III secara tanggung renteng untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp5,8 miliar dan ganti rugi inmaterial sebesar Rp50 miliar yang akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan," kata Kuasa Hukum Jhoni Allen saat membacakan sembilan tuntutan dalam pokok perkara, dikutip Galamedia dari Antara.