Jhoni Allen Gugat AHY Sebesar 55,8 Miliar, Kuasa Hukum: 50 Miliar Akan Disumbangkan Pada Panti Sosial

- 24 Maret 2021, 20:24 WIB
Jhoni Allen Marbun.
Jhoni Allen Marbun. /Pikiran Rakyat/ Amir Faisol/

Baca Juga: Kasus Rumah DP 0 Rupiah di Jakarta, KPK Cegah ke Luar Negeri Beberapa Pihak

Akibat perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tergugat mengakibatkan kerugian yang dialami oleh penggugat baik materiil maupun immateriil. Kerugian materiil total sebesar Rp5,8 miliar dengan rincian gaji anggota DPR RI sejumlah Rp60 juta per bulan dikalikan 44 bulan tersisa sebesar Rp2,64 miliar.

Kunjungan dapil DPR RI sejumlah Rp120 juta per bulan dikalikan delapan bulan sebesar Rp960 juta. Uang Reses Rp400 juta per tahun dikalikan empat tahun sebesar Rp1,6 miliar. Rumah aspirasi Rp150 juta per tahun dikalikan empat tahun sebesar Rp600 juta.

Sementara kerugian Immateriil yang diderita penggugat berupa hilang dan/atau rusaknya harkat martabat dan nama baik, serta kepercayaan publik akibat Keputusan yang dibuat oleh para tergugat. Nilai kerugian Immateriil sejumlah Rp50 miliar yang akan disumbangkan kepada panti sosial yang membutuhkan.

Baca Juga: Megawati Bela Jokowi Terkait Presiden 3 Periode: Yang Ngomong yang Kepengen Sebetulnya

Sementara itu, Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora menanyakan kepada para kuasa hukum tergugat, apakah sudah menyiapkan jawaban atas gugatan tersebut.

"Untuk jawaban, kami mohon minggu depan," kata kuasa hukum para tergugat.

Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora kemudian menskorsing sidang untuk dilanjutkan pada Rabu, 31 Maret 2021 dengan agenda mendengarkan jawaban dari para tergugat.***

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah