Sah! Pemerintah Resmi Melarang Mudik Lebaran Tahun 2021, Berlaku untuk ASN, TNI-Polri hingga Masyarakat

- 26 Maret 2021, 14:40 WIB
Pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik lebaran
Pemerintah melarang masyarakat melakukan mudik lebaran /Antara

GALAMEDIA - Pemerintah resmi memutuskan untuk melarang mudik Lebaran 2021 atau libur panjang Idul Fitri 1442 Hijriyah.

Larangan mudik berlaku untuk semua orang Indonesia, termasuk aparatur sipil negara (ASN), TNI-Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri dan seluruh masyarakat Indonesia.

Baca Juga: Soal Presiden 3 Periode, Elite PKS Sindir Halus Jokowi: Sesuatu yang Tak Mungkin, Bisa Jadi Mungkin

Hal tersebut dijelaskan langsung oleh Menko PMK Muhadjir Effendy pada Jumat 26 Maret 2021.

"Tahun 2021, mudik ditiadakan! Berlaku untuk ASN, TNI-Polri, karyawan BUMN, karyawan swasta, pekerja mandiri, dan seluruh masyarakat," tutur Muhadjir Effendy dalam siaran persnya secara virtual, di Jakarta, Jumat 26 Maret 2021 dilansir Galamedia dari PMJ News.

Baca Juga: Bingung Mau Daftar CPNS atau PPPK? Simak Perbedaan dari Keduanya di Sini

Keputusan larangan mudik sejalan dengan kebijakan pemerintah yang menerapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar, Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro, penguatan protokol kesehatan hingga vaksinasi.

Muhadjir menegaskan, larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei 2021. Di samping itu, pihaknya juga menjelaskan seluruh kementerian dan lembaga akan melakukan komunikasi publik yang baik tentang peniadaan mudik tersebut.

"Larangan mudik akan dimulai pada 6-17 Mei 2021 dan sebelum dan sesudah tanggal itu," ujarnya.

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x