Pemerintah Akhirnya Putuskan Larang Mudik Lebaran Tahun Ini Selama 12 Hari

- 26 Maret 2021, 15:14 WIB
Ilustrasi Mudik Lebaran. Pemerintah akhirnya keluarkan larangan mudik Lebaran tahun ini.
Ilustrasi Mudik Lebaran. Pemerintah akhirnya keluarkan larangan mudik Lebaran tahun ini. /Korlantas Polri

GALAMEDIA - Pemerintah akhirnya memutuskan untuk melarang mudik lebaran di tengah pandemi virus corona (Covid-19) pada tahun ini.

Namun larangan tersebut tidak berlangsung dari awal Ramadan.

Larangan melakukan perjalanan ke kampung halaman hanya berlaku pada 6 Mei hingga 17 Mei 2021.

Hal tersebut disampaikan Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy pada acara konferensi pers secara daring, Jumat, 26 Maret 2021.

Baca Juga: WAJIB TAU! 5 Jurusan Kuliah Paling Menjanjikan di Indonesia Bahkan Dunia

"Larangan mudik akan dimulai pada tanggal 6 Mei sampai dengan 17 Mei 2021," ujarnya.

Meski begitu, ia meminta masyarakat tidak melakukan aktivitas perjalanan di luar tanggal yang dilarang.

Ia mengimbau masyarakat beraktivitas di rumah dan menahan keinginan untuk berkunjung ke luar kota.

"Sebelum dan sesudah hari dan tanggal itu diimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan pergerakan atau kegiatan-kegiatan yang keluar daerah sepanjang kecuali betul-betul dalam keadaan mendesak dan perlu," ujarnya.

Baca Juga: Ramadhan Sebentar Lagi! Simak 15 Kota dengan Durasi Puasa Terlama, Salah Satunya Paris  

Instansi terkait, lanjut dia, bakal merinci keadaan mendesak yang memungkinkan masyarakat untuk melakukan perjalanan ke luar kota.

Dalam kesempatan itu, Muhadjir menyebut jatah cuti bersama yang tersisa satu hari tetap berlaku meski ada larangan mudik tahun ini.

Disebutkan, cuti bersama itu jatuh pada 12 Mei 2021.

"Cuti bersama Idul Fitri satu hari ada, tapi enggak boleh ada aktivitas mudik. Pemberian bansos akan diberikan," tandasnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x