Menurutnya, hal tersebut akan menjadi prioritas yang utama dalam proses pemeriksaan kasus ini.
Perlindungan yang dimaksud Anies berupa pendampingan psikologis dan hukum kepada pihak pelapor yang berada di bawah kendali Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendaliaan Penduduk (DPPAPP) DKI Jakarta yang bekerja bersama dengan Pusat Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).
"Kami memastikan pelapor mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan. Segala prosedur tersebut akan dijalankan sesuai panduan yang berlaku dari DPPAPP dan P2TP2A," katanya.
Oleh karena itu, Anies meminta kepada segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemprov DKI Jakarta untuk memberikan laporan jika mengalami pelecehan seksual.
"Badan Kepegawaian Daerah telah diinstruksikan membentuk unit pelaporan khusus untuk menangani kasus pelecehan," katanya.
Selain itu, Anies juga mengucapkan terima kasih dan memberi apresiasi kepada pihak pelapor atas keberaniannya mengutarakan dugaan pelecehan seksual yang dirasakannya. Jadi, dirinya dan pihaknya akan memberikan perlindungan terhadap diri pelapor.
Anies menegaskan bahwa dirinya tidak akan memberikan toleransi pada perlakuan amoral semacam itu di lingkungan Pemprov DKI Jakarta.
"Sikap kami di Pemprov DKI jelas bahwa kami tidak akan menolerir perbuatan-perbuatan asusila yang mencederai nilai-nilai dan integritas Pemprov DKI dan juga melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS," katanya.
"Maka, izinkan kami juga mengucapkan apresiasi kepada pelapor atas keberaniannya mengungkap kasus ini dan kami pastikan akan menjalankan pemeriksaan dengan tuntas dan adil," katanya.***