Baleg FPKS Menemukan Kejanggalan dalam RUU PKS, 'Tidak Ada Logika Agama di Dalamnya'

- 30 Maret 2021, 16:36 WIB
Anggota Baleg Fraksi PKS Bukhori Yusuf /
Anggota Baleg Fraksi PKS Bukhori Yusuf / / fraksi.pks.id



GALAMEDIA -
 Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bukhori Yusuf menemukan kejanggalan, dalam perumusan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS).

Hal tersebut ia sampaikan dalam gelaran Rapat Dengar Pendapat (RDP), yang dilakukan oleh Badan Legislasi (Baleg) DPR RI pada Senin, 29 Maret 2021.

Gelaran RDP tersebut dihadiri juga oleh pihak Komnas Perempuan.

RDP tersebut digelar Baleg DPR RI dalam rangka mendengar masukkan dari Komnas Perempuan terkait RUU PKS, yang masuk dalam Prolegnas Prioritas Tahun 2021.

Dalam kesempatan tersebut, Komnas Perempuan turut memberikan Naskah Akademik (NA) dan RUU PKS, kepada para anggota Baleg yang hadir.

Baca Juga: Waduh! Polisi Mulai Ungkap Misteri Hubungan Rizieq Shihab dengan Terduga Teroris

Menurut Komnas Perempuan, NA dan RUU PKS tersebut telah disusun oleh Jaringan Masyarakat Sipil dan Komnas Perempuan.

Mengetahui hal tersebut, Bukhori lantas memberikan imbauannya agar Baleg turut serta dalam perancangan RUU tersebut.

"Jangan diserahkan semuanya pada orang lain. Kredibilitas DPR bisa hilang, ada marwah Baleg dalam mendesain RUU ini," ujar Bukhori, sesuai lansiran Galamedia dari fraksi.pks.id pada Selasa, 30 Maret 2021.

Selain itu, Bukhori juga menyoroti kelemahan atas pandangan Komnas Perempuan terhadap perumusan RUU PKS tersebut.

Menurut Bukhori, terdapat kejanggalan dalam RUU tersebut, yakni tidak terdapat logika agama yang seharusnya disertakan sebagai kerangka pikir dari RUU tersebut.

Baca Juga: Nadiem Makaraim : Silahkan Pembelajaran Tatap Muka Secara Terbatas Mulai Dari Sekarang!

Logika agama dinilai Bukhori sangat penting dalam perumusan RUU tersebut, mengingat hal tersebut memiliki kredibilitas dalam melihat kekerasan seksual.

Oleh karena itu, jika logika agama tersebut ditiadakan, hasil yang ditimbulkan akan berkesan ambigu.

"Sebab, di dalamnya ada pranata, logika yang dalam, rigid dan rinci. Sayangnya, dari pemaparan yang disampaikan, justru saya tidak mendengar logika yang dibangun dari nilai-nilai agama, yang menjadi landasan berpikir dalam mengonstruksikan RUU ini," ujar Bukhori.

"Alhasil, kesannya jadi ambigu, atau seolah menghindari," tambahnya,

Lebih lanjut, Bukhori juga mengkritik pandangan Komnas Perempuan yang mengatakan, zina tidak termasuk ke dalam tindak pidana kekerasan seksual, serta tidak menghasilkan korban yang berdampak pada martabat kemanusiaan.

"Dalam perspektif Islam, zina adalah sesuatu yang menimbulkan korban tindak pidana langsung, bahkan dikatagorikan sebagai kejahatan. Karena itu, Allah melarang perbuatan itu dan juga perbuatan lain yang berkenaan dengan kekerasan seksual," ujar Bukhori.

Baca Juga: Konflik AHY dan Moeldoko Kian Memanas, Irwan Fecho: Ini Mirip Ideologi Fasis

"Lantas, apakah zina tidak menyerang martabat manusia? Kemudian, apakah zina tidak menimbulkan penderitaan langsung," tambahnya.***

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x