Tanggapi Soal Sidang Gugatan AHY, Marzuki Alie: Saya Bukan Penyelenggara KLB

- 30 Maret 2021, 19:04 WIB
Marzuki Alie
Marzuki Alie /Ninding Permana/ragamindonesia.com

Sebagai informasi, sidang tersebut direncanakan akan digelar pada Selasa, 13 April 2021 jam 09.00 WIB. Sepanjang penangguhan sidang, akan tetap dilaksanakan pemanggilan kembali terhadap beberapa tergugat.

Sebelumnya, Ketum Partai Demokrat AHY dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrat Teuku Riefky Harsya melalui Kuasa Hukumnya, Bambang Widjojanto telah mendaftarkan gugatan ke PN Jakpus pada Jumat, 12 Maret 2021.

Sebagai informasi, gugatan tersebut telah tercatat dengan nomor perkara 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Beberapa pihak yang digugat AHY dan Teuku Riefky Harsya yaitu Yus Sudarso, Syofwatillah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon dan Jhonni Allen Marbun.

Baca Juga: Kapan Puasa 2021? Ini Jawaban LAPAN Terkait Penentuan 1 Ramadan 1442 Hijriah

Adapun, petitum tuntutan yang disodorkan AHY yakni sebagai berikut:

1. Pihak tergugat tidak mempunyai dasar hukum yang kuat untuk melakukan kegiatan apa saja dengan mengatasnamakan Partai Demokrat, terhitung Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat,

2. Menetapkan pihak tergugat sebagai pihak yang sudah melakukan tindakan menentang hukum dan tidak memiliki hak untuk menggelar KLB.

3. Menetapkan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara, 5 Maret 2021 tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum.

4. Dilarang menerima registrasi, memberi verifikasi, dan legitimasi pada registrasi atas pengubahan AD/ART dan Kepengurusan Partai Demokrat dari beberapa tergugat dan/atau dari pihak lain yang mengakui sebagai hasil KLB Demokrat. ***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x