Sekalipun Menang, Partai Demokrat Tetap Lanjutkan Gugatan Hukum Terhadap 10 Penyelenggara KLB Demokrat

- 31 Maret 2021, 15:33 WIB
Logo Partai Demokrat yang baru/twitter.com/@ivan_pioh
Logo Partai Demokrat yang baru/twitter.com/@ivan_pioh /

GALAMEDIA - Partai Demokrat menegaskan pihaknya tetap melanjutkan proses persidangan terkait dengan gugatan hukum terhadap 10 penyelenggara kongres luar biasa (KLB) di Sibolangit.

"Tetap kami lanjutkan gugatan,” kata Kepala Badan Komunikasi Strategis Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra ketika ditemui usai Ketua Umum Partai Demokrat Agus Harimurti Yudhoyo (AHY) menggelar jumpa pers menanggapi keputusan pemerintah menolak hasil KLB.

Saat ditanya mengenai alasannya, Herzaky belum dapat memberi jawaban.

Namun, dia memastikan DPP Partai Demokrat tetap akan melanjutkan proses hukum terhadap 10 penyelenggara KLB, yaitu Yus Sudarso, Syofwatilah Mohzaib, Max Sopacua, Achmad Yahya, Darmizal, Marzuki Alie, Tri Julianto, Supandi R. Sugondo, Boyke Novrizon, dan Jhoni Allen Marbun.

Baca Juga: Demokrat Versi KLB Ditolak, Moeldoko Terungkap Sempat Temui SBY Sambil Membawa Map

Mereka yang menjadi penggerak KLB di Sibolangit, Deli Serdang, Sumatera Utara, pada tanggal 5 Maret 2021, digugat oleh DPP Partai Demokrat melalui tim kuasa hukumnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, 12 Maret.

Gugatan itu terdaftar di PN Jakarta Pusat dengan nomor registrasi 172/Pdt.Sus-Parpol/2021/PN Jkt.Pst.

Dalam berkas gugatannya, sebagaimana dilihat di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, penggugat meminta majelis hakim menyatakan dan menetapkan para tergugat tidak memiliki dasar hukum untuk melaksanakan aktivitas apa pun yang mengatasnamakan Partai Demokrat, termasuk KLB Partai Demokrat.

Tidak hanya itu, penggugat meminta majelis hakim agar menetapkan kongres luar biasa di Sibolangit beserta hasilnya tidak sah dan batal demi hukum.

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x