KLB Demokrat Ditolak Kemenkumham, Mahfud MD Berikan Klarifikasi Soal Keterlambatan Dalam Pemrosesannya

- 31 Maret 2021, 15:04 WIB
Mahfud MD ungkit persahabatannya dengan SBY dan Moeldoko.
Mahfud MD ungkit persahabatannya dengan SBY dan Moeldoko. /Instagram.com/@mohmahfudmd

GALAMEDIA - Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mengumumkan keputusannya yang menolak Kongres Luar Biasa (KLB) Demokrat di Deli Serdang.

Dilansir Galamedia dari Siaran Pers Kemenkumham pada 31 Maret 2021, Berikut adalah hasil dari proses penindakan KLB Demokrat Deli Serdang:

"Dengan demikian, maka persoalan kekisruhan di Partai Demokrat, di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai, berada di luar urusan pemerintah," ujar Mahfud MD.

"Ini tadi keputusan di bidang hukum administrasi," tambahnya.

Baca Juga: Politisi PKS Ini Minta Perusahaan Pelat Merah Tak Berbisnis Vaksin

Dalam kesempatannya kali itu, Mahfud MD juga memberi klarifikasi atas tanggapan publik yang mengatakan, pemerintah mengulur waktu dalam memproses KLB tersebut.

Menurut Mahfud MD proses yang dilakukan pemerintah menindak polemik dualisme kepemimpinan di Partai Demokrat, dirasa sudah cepat.

"Murni itu soal hukum dan sudah cepat," ujar Mahfud MD.

Hal tersebut harus Mahfud MD katakan, mengingat banyak orang yang beranggapan bahwa pemerintah lambat dan mengulur waktu.

"Itu perlu ditegaskan, karena dulu ada yang mengatakan, ini kok pemerintah lambat, ini mengulur-ulur waktu," ungkap Mahfud MD.

Baca Juga: Link Live Streaming Ikatan Cinta 31 Maret 2021: Kesaksian Sumarno Bikin Ibu Rosa Makin Benci Al Andin

Menurut Mahfud MD proses dalam menindak polemik tersebut sudah sesuai dengan hukum yang berlaku, serta tidak bermaksud untuk mengulur waktu.

Dalam kesempatannya tersebut, Mahfud MD juga menjelaskan proses yang dilakukan Kemenkumham dalam menindak KLB Demokrat tersebut.

Menurut Mahfud MD, ketika KLB Demokrat diselenggarakan, jelas hal tersebut belum bisa di proses, karena belum terdapat laporan yang diterima oleh Kemenkumham.

Terlebih, Kemenkumham juga tidak berhak melarang adanya aktifitas KLB Demokrat tersebut.

Hal tersebut Mahfud MD ungkapkan berdasarkan UU Nomor 9 Tahun 98.

"Ketika ada gerakan yang bernama KLB, itu kan belum ada laporannya ke Kemenkumham, belum ada dokumen apapun," ujar Mahfud MD.

Baca Juga: Pakar Duga Ada Obsesi Pemerintah Teroriskan FPI, Refly: Jelaskan, Jangan Sampai Keterlibatan Dibuat-buat!

"Lalu pemerintah disuruh melarang, kan tidak boleh. Itu bertentangan dengan Undang-undang 9 Tahun 98 kalo kita melarang kegiatan seperti itu," tambahnya.

Baru ketika laporan serta dokumen telah lengkap serta diberikan ke Kemenkumham, Mahfud MD menuturkan disitu Kemenkumham akan langsung memprosesnya.

Dalam prosesnya, Kemenkumham tidak langsung menindak, akan tetapi dipejari terlebih dahulu dalam kurun waktu seminggu, sesuai dengan ketentuan hukum.

Kemudian jika ada dokumen yang belum lengkap, laporan tersebut dikembalikan lagi kepada yang bersangkutan dalam kurun waktu seminggu, untuk dilengkapi.

Baca Juga: Demokrat Moeldoko Ditolak Pemerintah, Hinca : Pelajaran untuk Para Begal, Kekuasaan Tidak Bisa Memasung Hukum

Selanjutnya persis setelah satu minggu itu, pihak Kemenkumham langsung membuat pernyataan, seperti yang dilakukan pada hari ini, Rabu, 31 Maret 2021.

"Begitu mereka (Moeldoko dan Jhoni Allen) melapor, kemudian dipelajari seminggu sesuai dengan ketentuan hukum, diberi waktu dikembalikan kepada yang bersangkutan (KLB Demokrat) untuk melengkapinya," ujar Mahfud MD.

"Persis sesudah seminggu langsung kita umumkan hari ini. Jadi ini sama sekali tidak terlambat, itu sudah sangat cepat," tambahnya.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x