Menkumham Nyatakan Tolak Dokumen KLB, Yasonna: Selebihnya Silahkan Digugat ke Pengadilan

- 31 Maret 2021, 15:35 WIB
Menkumham Yasonna Laoly menolak pengajuan pengesahan Demokrat KLB Deli Serdang yang diketuai oleh Moeldoko.*
Menkumham Yasonna Laoly menolak pengajuan pengesahan Demokrat KLB Deli Serdang yang diketuai oleh Moeldoko.* /Tangkapan Layar YouTube/PUSDATIN OKe

Menkumham kembali mengingatkan, sejak awal pihaknya selalu bersikap objektif dan transparan dalam memberi keputusan.

"Kami menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah, menyatakan campur tangan, memecah belah partai politik," ujarnya.

Selanjutnya, Yasonna pun mempersilahkan Menko Polhukam Mahfud MD untuk berbicara memberi pendapatnya.

Mahfud pun menyatakan bahwa permasalahan dualisme Partai Demokrat sudah selesai dan bukan urusan pemerintah lagi.

"Dengan demikian masalah Demokrat di bidang hukum dan administrasi negara sudah selesai, berada di luar urusan pemerintah," katanya.

Baca Juga: Di Masa Pandemi, Pekerja Migran Bisa Belajar Bahasa dengan Aplikasi

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud pun mengaku dituding bahwa pemerintah lambat menangani kasus Partai Demokrat.

"Karena dulu ada yang mengatakan, 'ini pemerintah kok lambat ini mengulur-ulur waktu', hukumnya memang begitu," tuturnya.

Menko Polhukam menegaskan bahwa proses pemeriksaan dokumen kubu KLB memang membutuhkan waktu.

"Karena bagian yang ribut-ribut bukan bagian dari proses pengerjaan di hukum administrasi. Yang ribut saling tuding itu belum ada laporan dari pihak KLB," ungkapnya.***

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x