Menkumham Nyatakan Tolak Dokumen KLB, Yasonna: Selebihnya Silahkan Digugat ke Pengadilan

- 31 Maret 2021, 15:35 WIB
Menkumham Yasonna Laoly menolak pengajuan pengesahan Demokrat KLB Deli Serdang yang diketuai oleh Moeldoko.*
Menkumham Yasonna Laoly menolak pengajuan pengesahan Demokrat KLB Deli Serdang yang diketuai oleh Moeldoko.* /Tangkapan Layar YouTube/PUSDATIN OKe

GALAMEDIA – Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna H. Laoly menyatakan dokumen Partai Demokrat kubu Kongres Luar Biasa (KLB) dinyatakan ditolak.

Hal tersebut disampaikan melalui siaran pers bersama melalui kanal YouTube Pusdatin OKe pada Rabu, 31 Maret 2021.

Dalam pernyataan tersebut, turut hadir Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD.

Baca Juga: Demokrat Versi KLB Ditolak, Moeldoko Terungkap Sempat Temui SBY Sambil Membawa Map

Yasonna menyatakan pihaknya tidak berwenang untuk memutuskan sah atau tidaknya KLB beserta hasilnya lebih jauh, karena hal itu merupakan ranah pengadilan.

"Kami tidak berwenang untuk menilainya, biarlah itu menjadi ranah pengadilan," tuturnya yang ditujukan kepada kubu KLB.

Dia pun mengimbau agar para kader Partai Demokrat kubu KLB bisa mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

"Jika KLB Demokrat Deli Serdang merasa bahwa AD/ART sudah sesuai dengan UU Parpol, silahkanlah didugat di pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku," kata Yasonna di Jakarta.

Baca Juga: Sekalipun Menang, Partai Demokrat Tetap Lanjutkan Gugatan Hukum Terhadap 10 Penyelenggara KLB Demokrat

Menkumham kembali mengingatkan, sejak awal pihaknya selalu bersikap objektif dan transparan dalam memberi keputusan.

"Kami menyesalkan statement dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah, menyatakan campur tangan, memecah belah partai politik," ujarnya.

Selanjutnya, Yasonna pun mempersilahkan Menko Polhukam Mahfud MD untuk berbicara memberi pendapatnya.

Mahfud pun menyatakan bahwa permasalahan dualisme Partai Demokrat sudah selesai dan bukan urusan pemerintah lagi.

"Dengan demikian masalah Demokrat di bidang hukum dan administrasi negara sudah selesai, berada di luar urusan pemerintah," katanya.

Baca Juga: Di Masa Pandemi, Pekerja Migran Bisa Belajar Bahasa dengan Aplikasi

Dalam kesempatan tersebut, Mahfud pun mengaku dituding bahwa pemerintah lambat menangani kasus Partai Demokrat.

"Karena dulu ada yang mengatakan, 'ini pemerintah kok lambat ini mengulur-ulur waktu', hukumnya memang begitu," tuturnya.

Menko Polhukam menegaskan bahwa proses pemeriksaan dokumen kubu KLB memang membutuhkan waktu.

"Karena bagian yang ribut-ribut bukan bagian dari proses pengerjaan di hukum administrasi. Yang ribut saling tuding itu belum ada laporan dari pihak KLB," ungkapnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x