Halo @henrysubiakto, biasakanlah memeriksa informasi sebelum dikirim di media sosial. @kemkominfo tolong ini dikasih stempel hoax ya. Bersama kita hentikan disinformasi!! pic.twitter.com/knC9nfglwi— Ravio Patra (@raviopatra) March 31, 2021
"Hallo @henrysubiakto, biasakanlah memeriksa informasi sebelum dikirim di media sosial. @kemkominfo tolong ini dikasih stempel hoax ya. Bersama kita hentikan disinformasi," tulis warganet.
Tanggapan juga datang dari pegiat media sosial yang juga politikus Partai Amanat Nasional melalui Twitternya @TofaTofa_id.
"Skak dunia akherat. Malunya mau disimpan dimana?," ujarnya.
Menyusul dihapusnya unggahan itu, Henry Subiakto lantas menjelaskan bahwa dirinya justru sedang melakukan eksperimen.
Sy justru kdg sengaja bereksperimen, apa yg sdh tersebar ckp lama di bnyk WA group & FB, saat sy coba naikkan ke twitter, ternyata reaksi di twitter itu lbh cepat dlm mengoreksi content, terutama pd akun yg jelas pemiliknya. Hanya sejam sdh bnyk yg ngoreksi. Baguslah. Thanks. pic.twitter.com/FnzfaUZcC0— Henry Subiakto (@henrysubiakto) March 31, 2021
"Sy justru kdg sengaja bereksperimen, apa yg sdh tersebar ckp lama di bnyk WA group & FB, saat sy coba naikkan ke twitter, ternyata reaksi di twitter itu lbh cepat dlm mengoreksi content, terutama pd akun yg jelas pemiliknya. Hanya sejam sdh bnyk yg ngoreksi. Baguslah. Thanks," ujarnya.
Ia juga menjelaskan ihwal alasannya menghapus konten yang telah diunggahnya tersebut.
"Jika content itu mudzarot ya dihapus sj. Dan ternyata di twitter bnyk akun yg senang saat nemu kekeliruan. Ya monggo. Sy ngetwit sekaligus mengamati & merasakan. Jd mkn terbukti di medsos bnyk org bersemangat utk kritis & cenderung keras serang orang tanpa takut resiko," jelasnya.
Baca Juga: Polres Sumedang Perketat Penjagaan, Petugas Bersenjata Laras Panjang Bersiaga
"Hoax itu informasi yg sengaja disebar dg niat mengelabui orang banyak, dg manipulasi fakta. Tp tdk semua informasi yg salah itu hoax, itu tergantung niatnya. Apalagi jika bicara hukum, sesuatu dikatakan melanggar hukum hrs penuhi unsur2 yg ada, trmsk niat & pasal yg dilanggar," tambahnya.