Baca Juga: Beri Perhatian Ke Regulasi Senjata Api, Haris Azhar : Semua Gunakan Senjata
Tjahjo Kumolo mengatakan bahwa paham tersebut bisa ditemukan dari individu, kelompok, dan golongan tertentu.
“Saya mengingatkan, setelah 75 tahun kita merdeka, tangangan yang mengancam kita adalah masalah radikalisme terorisme,” tuturnya.
Atas penuturan tersebut, Tjahjo Kumolo meminta ASN untuk pandai memilah ajaran mana yang bisa diterima dan mana yang bisa ditolak.
Menpan RB tersebut menerangkan komitmen pemerintah untuk memberantas paham radikalisme dan terorisme.
Baca Juga: 7 Persiapan Penting Kuliah di Luar Negeri, Nomer 2 dan 4 Penting Banget!
Hal itu sudah tertuang dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) Penanganan Radikalisme ASN oleh 11 kementerian dan lembaga, kata Tjahjo Kumolo.
Dalam SKB tersebut, disebutkan adanya pembentukan portal aduan sebagai sistem pelaporan atas pelanggaran yang dilakukan oleh ASN.
Keterangan yang disampaikan Menpan RB Tjahjo Kumolo ini sebagai respon atas terjadinya aksi penembakan di Mabes Polri.
Baca Juga: Ibadah Paskah Digelar, Pengunjung Katedral Jakarta Diminta Tak Bawa Tas Besar, Ada Apa?