“Imbas dari revisi UU KPK (Pasal 40 UU KPK). SP3 disebut dapat dikeluarkan jika kasus yg ditangani tidak selesai dalam 2 tahun. Bisakah kasus2 besar selesai secepat itu? Sulit karena biasanya memakan waktu yang lama”.
Mardani Ali juga berpendapat jika kasus korupsi lain seperti E-KTP bisa saja mengalami kasus yang sama seperti kasus BLBI ini.
“Tidak menutup kemungkinan kasus besar lain seperti korupsi e-KTP mengalami nasib serupa. Preseden buruk”, mengkhiri cuitannya. ***