Eks Jubir KPK Sentil Penyidikan Kasus BLBI: Salah Satu Bukti Manfaat Revisi UU KPK

- 1 April 2021, 21:59 WIB
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah tanggapi persoalan KLB yang ditolak oleh pemerintah.
Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah tanggapi persoalan KLB yang ditolak oleh pemerintah. /Tangkapan layar Youtube Talk Show Tv One/



GALAMEDIA – Eks Juru Bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah mengaku geram dengan kabar penghentian penyidikan kasus BLBI (Bantuan Likuiditas Bank Indonesia).

Menurutnya, hal tersebut disebabkan karena adanya revisi Undang-undang (UU) KPK.

“Salah satu bukti manfaat revisi UU KPK,” tulis Febri Diansyah yang dikutip Galamedia dari akun Twitternya, @febridiansyah, 1 April 2021.

Febri menyebut, kasus ini telah merugikan keuangan negara sebesar Rp4,58 triliun.

Menurutnya, pimpinan KPK kerap menyatakan revisi UU KPK yang banyak mendapatkan pertentangan adalah wujud penguatan KPK, bukan pelemahan.

Baca Juga: Lobster Bisa Jadi Kekuatan Baru Ekonomi Indonesia di Masa Mendatang

Oleh karena itu,  Febri menyebut,  SP3 untuk kasus BLBI ini harus disyukuri oleh para tersangka korupsi.

“Para tersangka korupsi memang perlu berterimakasih pada pihak-pihak yang telah melakukan revisi UU KPK. hari ini, KPK mengumumkan kasus perdana yang di-SP3. Kasus yang sebelumnya disidik dengan indikasi kerugian negara Rp4,58Trliun,” ungkap Febri.

“Ingat ya, seperti sering diulang Pimpinan KPK saat ini: KPK TIDAK LEMAH! Revisi UU KPK semakin memperkuat KPK,” tandasnya.

Sebagai informasi, KPK telah resmi menyudahi penyidikan kasus korupsi BLBI yang melibatkan Sjamsul Nursalim.

Baca Juga: Korban Angin Puting Beliung di Cimenyan Peroleh Sejumlah Bantuan

Hal tersebut merupakan SP3 atau Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan yang pertama kali dikeluarkan KPK.

Pada kasus ini, Sjamsul telah ditetapkan sebagai  tersangka bersama istrinya, Itjih Nursalim.

Keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah merugikan keuangan negara sekitar Rp4,58 triliun.

Perlu diketahui, Sjamsul merupakan pemegang saham pengendali Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI).

Baca Juga: PSI Berhasil Salip Demokrat, Raja Juli Antoni: Alhamdulillah Bro dan Sis Terus Hadir Untuk Rakyat

Pada kasus ini, Sjamsul dan Itjih telah melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 yang sebagaimana sudah diganti dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Akan tetapi, Sjamsul dan Itjih hingga saat ini masih belum berada dalam kendali KPK. Padahal, keduanya diketahui tengah berada di Singapura.  ***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x