GALAMEDIA – Rabu, 7 April 2021 mendatang, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur akan menggelar sidang lanjutan perkara tindak pidana karantina kesehatan dengan Habib Rizieq Shihab dan Muhammad Hanif Alatas.
Kepala Humas PN Jakarta Timur Alex Adam Faisal mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Timur bakal menggelar sidang putusan sela atas perkara tes swab di RS UMMI Bogor
Kepala Hubungan Masyarakat (Humas) PN Jakarta Timur, yakni, Alex Adam Faisal mengatakan akan menggelar sidang putusan sela atas perkara test swab di Rumah Sakit UMMI Bogor.
Baca Juga: Sjamsul Nursalim Dibebaskan KPK, Rocky Gerung: Rezim Prank Rakyat, Ini Mega April Mop
"Agendanya putusan sela nanti Rabu 7 April untuk perkara Nomor 224, dan 225," terang Alex saat diwawancarai oleh wartawan di Jakarta Timur, Sabtu, 3 April 2021.
Sidang perkara nomor 224 dan 225 akan disiarkan secara online bersama terdakwa HRS dan Muhammad Hanif Alatas.
Dikabarkan, bahwa HRS dan Muhammad Hanis Alatas telah memalsukan hasil swab test di RS Ummi Bogor.
Alex juga mengungkap bahwa sidang putusan nomer 223 dr. Andi Tatat akan digelar pada hari yang sama, Rabu, 7 April 2021 mendatang.
"Sidang putusan sela tetap disiarkan secara live streaming lewat akun YouTube PN Jaktim," ujarnya.
Baca Juga: LAKRI Indikasikan Beberapa Kasus Korupsi Besar di Tanah Air