Densus 88 Jadikan Atribut FPI Barang Bukti, Pengacara HRS: FPI Sudah Bubar, Kenapa Dikaitkan?

- 30 Maret 2021, 17:38 WIB
Polda Metro Jaya memperlihatkan atribut Front Pembela Islam (FPI) saat gelar barang bukti penangkapan terduga  teroris berinisial HH (56) di Jalan Raya Condet Nomor 1, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin, 29 Maret 2021.
Polda Metro Jaya memperlihatkan atribut Front Pembela Islam (FPI) saat gelar barang bukti penangkapan terduga teroris berinisial HH (56) di Jalan Raya Condet Nomor 1, Kramat Jati, Jakarta Timur, Senin, 29 Maret 2021. /ANTARA/Fianda Sjofjan Rassat

GALAMEDIA – Dalam beberapa waktu ini, publik dihebohkan dengan rentetan aksi terorisme yang terjadi secara serentak di beberapa tempat.

Sebagian masyarakat menganggap janggal dengan semua kejadian tersebut, termasuk penuturan dari pengamat politik Rocky Gerung merasakan hal yang serupa.

Isu seputar terorisme di Makassar diikuti oleh penangkapan dan penggeledahan terhadap tersangka teroris berinisial HH (56) di Jalan Raya Condet No. 1, Kramat Jati, Jaktim.

Baca Juga: Jelang Ramadan, Stok Kepokmas di Kota Cimahi Dipastikan Aman

Dalam penggeledahan, Densus 88 mengaku menemukan atribut, buku, hingga kartu anggota seputar Front Pembela Islam (FPI) pada Senin, 29 Maret 2021.

Beberapa hal seputar atribut FPI itu pun kemudian dijadikan barang bukti yang dikaitkan dengan tindakan terorisme.

Melihat hal tersebut, pengacara Habib Rizieq Shihab, Aziz Yanuar menegaskan bahwa atribut FPI tidak bisa dikaitkan dengan kasus terorisme.

Dirinya mempertanyakan tindakan Polri yang menghubungkan sebuah aksi terorisme dengan organisasi yang sudah dibubarkan oleh pemerintah.

Baca Juga: KBM Daring di SMK Banjar Asri Cimaung Tetap Optimal di Tengah Pandemi

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x