Kabar Gembira! Menaker Ida Fauziyah Pastikan Korban PHK Dapat Jaminan Selama 6 Bulan, Simak Syaratnya Ini!

- 8 April 2021, 14:24 WIB
Menaker  Ida Fauziyah Pastikan Korban PHK Dapat Jaminan Selama 6 Bulan, Simak Syaratnya Ini!
Menaker Ida Fauziyah Pastikan Korban PHK Dapat Jaminan Selama 6 Bulan, Simak Syaratnya Ini! /Humas Kemnaker/

GALAMEDIA - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah pada Rabu 7 April 2021 menjelaskan mengenai Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi buruh yang terkena PHK.

Hal tersebut disampaikan Ida pada Rapat Kerja (Raker) bersama dengan Komisi IX DPR RI dan Dirut BPJS Ketenagakerjaan.

Dalam keterangannya, Ida mengatakan bahwa pekerja yang menjadi peserta program JKP jika dikemudian hari terkena PHK maka berhak mendapatkan tiga manfaat.

Adapun manfaat tersebut yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan mengikuti pelatihan kerja.

Baca Juga: Ikatan Cinta 8 April 2021: Rendy Terus Selidiki Elsa dan Ricky, Aldebaran Tes DNA Reyna Lagi

"Manfaat bagi pekerja yang terPHK dalam program JKP adalah uang tunai yang rinciannya 45 % dari upah untuk 3 bulan pertama, dan 25% dari upah untuk 3 bulan berikutnya, dan ini diberikan paling lama 6 bulan," ujar Menaker Ida seperti dikutip Galamedia melalui laman resmi Kemnaker, 8 April 2021.

Selain hal di atas ada beberapa manfaat lainnya seperti akses informasi pasar kerja dan atau bimbingan jabatan yang dilakukan oleh pengantar kerja atau petugas kerja.

Manfaat lainnya, pelatihan kerja berupa pelatihan berbasis kompetensi yang dilakukan melalui lembaga pelatihan kerja milik pemerintah, swasta, dan perusahaan.

Syarat untuk mendaftar menjadi peserta program JKP yang utama adalah WNI yang telah diikutsertakan dalam program jaminan sosial sesuai penahapan kepesertaan dalam Perpres Nomor 109 tahun 2013.

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x