Kemenaker Persiapkan Tindakan Lanjutan Soal Pelarangan Mudik bagi Para Pekerja, Menaker Minta Pengecualian

- 8 April 2021, 13:43 WIB
 Sejumlah pemudik menunggu bus di rest area KM 125 Tol Purbaleunyi, Cibeber, Kota Cimahi, Ahad, 2 Juli 2020. (Laksmi Sri Sundari)
Sejumlah pemudik menunggu bus di rest area KM 125 Tol Purbaleunyi, Cibeber, Kota Cimahi, Ahad, 2 Juli 2020. (Laksmi Sri Sundari) /

GALAMEDIA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tengah mempersiapkan tindakan lanjutan soal larangan mudik bagi para pekerja setelah pemerintah resmi mengumumkan peniadaan mudik 2021.

"Saat ini sedang kami godok terkait dengan tindak lanjut dari larangan mudik tersebut," kata Sekretaris Jenderal Kemnaker Anwar Sanusi yang dikutip dari Antara, Kamis 8 April 2021.

Sebelumnya, pemerintah lewat Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko) PMK Muhadjir Effendy mengumumkan peniadaan libur panjang dan larangan mudik Lebaran 2021 selama 12 hari, yaitu pada 6-17 Mei 2021.

Larangan itu berlaku bagi seluruh aparatur sipil negara (ASN), pegawai Badan Usaha Milik Negara (BUMN), TNI, Polri, karyawan swasta maupun pekerja mandiri untuk menghindari potensi penularan Covid-19.

Baca Juga: Permintaan Sri Mulyani Ke Ahli Ekonomi Islam, Rocky Gerung: Disingkirkan Secara Politik, Dirangkul Secara Eko

Untuk ASN, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Tjahjo Kumolo telah menerbitkan edaran larangan berpergian keluar daerah dalam periode 6-17 Mei 2021 bagi ASN beserta keluarganya. Larangan itu dikeluarkan pada Rabu (7/4).

Terkait larangan untuk pekerja, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah sebelumnya telah menyampaikan harapannya agar pekerja baik baik formal maupun informal untuk berpergian keluar kota di luar larangan mudik.

Untuk ketentuan pengecualian, Menaker Ida mengatakan akan menunggu kriteria-kriteria yang memungkinkan pekerja bisa ke luar kota sebelum dan sesudah Idul Fitri.

Baca Juga: Kementan Pastikan Harga Cabai Akan Segera Turun dalam Waktu Dekat

Halaman:

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x