Pengambilalihan TMII Tak Berdampak Pada PHK Pegawai, Hanya Saja Ada Pemotongan Gaji

- 12 April 2021, 07:23 WIB
Jumpa pers YHK terkait TMII, di Gedung Badan Pengelola dan Pengembangan (BPP) TMII, Jakarta, Minggu 11 April 2021./dok.istimewa
Jumpa pers YHK terkait TMII, di Gedung Badan Pengelola dan Pengembangan (BPP) TMII, Jakarta, Minggu 11 April 2021./dok.istimewa /

"Saat Covid seperti ini tidak cukup serta tidak memungkinkan TMII berdiri sendiri. Berdasarkan Keppres 51 Tahun 77 ini jadi tanggung jawab YHK untuk memberikan supporting pada TMII," kata Achmad.

"Jadi kita dibantu oleh YHK sejak April 2020 sampai dengan Maret 2021 yang besarannya untuk kebutuhan gaji sebesar 41,564 miliar," tambahnya.

Baca Juga: Catat! Ini Jadwal Imsakiyah dan Buka Puasa di Wilayah Bandung Selasa 13 April 2021

Sementara itu Sekretaris Yayasan Harapan Kita, Tria Sasangka meminta Kemensetneg untuk sesegera mungkin menyelesaikan semuanya sebelum tiga bulan sesuai dengan Perpres Nomor 19 Tahun 2021.

"Jadi harapan kami malah kalau bisa sebelum tiga bulan selesai itu malah lebih baik. Ayo mari kita duduk bersama kita selesaikan sesuai dengan yang ada di perpres itu," ujar Tria Sekretaris Yayasan Harapan Kita.***

Halaman:

Editor: Hj. Eli Siti Wasilah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah