GALAMEDIA - Baru-baru ini mantan politisi Partai Demokrat sekaligus penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, Marzuki Alie menanggapi terkait dugaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mendaftarkan merek Partai Demokrat atas nama pribadi.
Marzuki Alie menyebut bahwa merek Partai Demokrat telah didaftarkan saat dirinya masih menjadi sekjen di tahun 2007.
Hal tersebut disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @marzukialie_MA pada Senin, 12 April 2021.
"Merk Partai Demokrat sdh didaftar saat sy masih sekjen, th 2007. Pemiliknya Badan Hukum PD," ujar Marzuki Alie dilansir Galamedia dari akun Twitter @marzukialie_MA pada Selasa, 13 April 2021.
Merk Partai Demokrat sdh didaftar saat sy masih sekjen, th 2007. Pemiliknya Badan Hukum PD. Apabila properti partai mau dijadikan milik pribadi silahkan saja, artinya PD mjd korporasi, bukan partai sbg pilarnya demokrasi. Koreksi dianggap salah, bagi yg dungu silahkan saja— Marzuki Alie Dr.H. (@marzukialie_MA) April 12, 2021
Menurutnya, tak masalah jika properti partai ingin dijadikan milik pribadi, tetapi Partai Demokrat artinya akan menjadi korporasi.
"Apabila properti partai mau dijadikan milik pribadi silahkan saja, artinya PD mjd korporasi, bukan partai sbg pilarnya demokrasi. Koreksi dianggap salah, bagi yg dungu silahkan saja," kata Marzuki Alie.
Marzuki Alie mengatakan, bahwa penggagas Partai Demokrat Wisnu Herryanto yang disebutnya pendiri nomer 11, terpaksa harus kembali ke Tanah air karena perkara ini.
"KiAgeng Noto atau Wisnu Herryanto Krestowo adalah penggagas PD, dalam akte pendirian adalah pendiri no.11, terpaksa harus kembali ke tanah air, hanya karena utk menggugat," jelas Marzuki Alie.
Marzuki pun menyebut sesuatu yang telah dicita-citakan kini telah dirampok.
"krn apa yg dicita citakan telah dirampok. klo inipun disebut begal, siapa yg benar?," ujar Marzuki Alie.
Berdasarkan informasi dari laman resmi Ditjen KI Kemenkumham, “Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, MA” dengan alamat “Puri Cikeas Indah No.2 RT.001, RW.002 Kec. Gunung Putri, Kel. Nagrak,” tercatat sebagai nama pemohon yang mendaftarkan Partai Demokrat sebagai nama merek.
Laman itu juga menjelaskan bahwa berkas permohonan telah dilayangkan SBY ke Kemenkumham pada 18 Maret 2021 dan kini dokumen tersebut sudah diterima oleh pihak kementerian.
Permohonan itu terdaftar dengan nomor IPT2021039318, sementara untuk berkas pengumumannya BRM2115A.
Informasi di laman yang sama menunjukkan permohonan tersebut masuk dalam kode 45 yang merujuk pada “organisasi pertemuan politik”.***