SBY Daftarkan Merk Demokrat Atas Nama Pribadi, Marzuki Alie: Sudah Didaftarkan, Saat Saya jadi Sekjen

- 13 April 2021, 14:05 WIB
SBY Daftarkan Merk Demokrat Atas Nama Pribadi, Marzuki Alie: Sudah Didaftarkan, Saat Saya jadi Sekjen
SBY Daftarkan Merk Demokrat Atas Nama Pribadi, Marzuki Alie: Sudah Didaftarkan, Saat Saya jadi Sekjen / /Instagram/@marzukialie

GALAMEDIA - Baru-baru ini mantan politisi Partai Demokrat sekaligus penggagas Kongres Luar Biasa (KLB) Partai Demokrat, Marzuki Alie menanggapi terkait dugaan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) yang mendaftarkan merek Partai Demokrat atas nama pribadi.

Marzuki Alie menyebut bahwa merek Partai Demokrat telah didaftarkan saat dirinya masih menjadi sekjen di tahun 2007.

Hal tersebut disampaikannya melalui akun Twitter pribadinya @marzukialie_MA pada Senin, 12 April 2021.

"Merk Partai Demokrat sdh didaftar saat sy masih sekjen, th 2007. Pemiliknya Badan Hukum PD," ujar Marzuki Alie dilansir Galamedia dari akun Twitter @marzukialie_MA pada Selasa, 13 April 2021.

Menurutnya, tak masalah jika properti partai ingin dijadikan milik pribadi, tetapi Partai Demokrat artinya akan menjadi korporasi.

"Apabila properti partai mau dijadikan milik pribadi silahkan saja, artinya PD mjd korporasi, bukan partai sbg pilarnya demokrasi. Koreksi dianggap salah, bagi yg dungu silahkan saja," kata Marzuki Alie.

Baca Juga: Empat Tim Besar Liga Indonesia Berhasil Lolos ke Semifinal Piala Menpora 2021, Berikut Sepak Terjang Tim LI

Marzuki Alie mengatakan, bahwa penggagas Partai Demokrat Wisnu Herryanto yang disebutnya pendiri nomer 11, terpaksa harus kembali ke Tanah air karena perkara ini.

"KiAgeng Noto atau Wisnu Herryanto Krestowo adalah penggagas PD, dalam akte pendirian adalah pendiri no.11, terpaksa harus kembali ke tanah air, hanya karena utk menggugat," jelas Marzuki Alie.

Marzuki pun menyebut sesuatu yang telah dicita-citakan kini telah dirampok.

"krn apa yg dicita citakan telah dirampok. klo inipun disebut begal, siapa yg benar?," ujar Marzuki Alie.

Baca Juga: Perubahan Jalan Tol Japek II, Roy Suryo: Saya Lebih Bangga, Jalan Tol Ini Abadikan Putra Terbaik Bangsa

Berdasarkan informasi dari laman resmi Ditjen KI Kemenkumham, “Dr. H. Susilo Bambang Yudhoyono, MA” dengan alamat “Puri Cikeas Indah No.2 RT.001, RW.002 Kec. Gunung Putri, Kel. Nagrak,” tercatat sebagai nama pemohon yang mendaftarkan Partai Demokrat sebagai nama merek.

Laman itu juga menjelaskan bahwa berkas permohonan telah dilayangkan SBY ke Kemenkumham pada 18 Maret 2021 dan kini dokumen tersebut sudah diterima oleh pihak kementerian.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 13 April 2021: Lagi, Alya Kembali Buat Nana Trauma dengan Tangisan Bayi

Permohonan itu terdaftar dengan nomor IPT2021039318, sementara untuk berkas pengumumannya BRM2115A.

Informasi di laman yang sama menunjukkan permohonan tersebut masuk dalam kode 45 yang merujuk pada “organisasi pertemuan politik”.***

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x