Pemda Provinsi Jabar Awasi Pemberian THR, Perusahaan yang Tak Mampu Bayar Harus Serahkan Bukti

- 15 April 2021, 21:02 WIB
Ilustrasi THR.
Ilustrasi THR. /Pexels/

 

GALAMEDIA - Pemerintah Daerah (Pemda) Provinsi Jawa Barat (Jabar) akan menengahi perundingan perusahaan dengan pekerja manakala ada persoalan terkait tunjangan hari raya (THR) Idulfitri.

Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Jabar, Rachmat Taufik Garsadi menyatakan, pihaknya akan melakukan pengawasan untuk memastikan perusahaan memenuhi aturan yang berlaku.

"Kita terus mengawal dengan para pengawas tenaga kerja kita, untuk betul-betul seluruh perusahaan mengikuti aturan dan Perjanjian Kerja Bersama untuk memberikan THR," kata Taufik di Gedung Sate, Kota Bandung.

Baca Juga: Kecewa dengan Hasil Survei Ma’ruf Amin, Rektor UIC: Beliau Ulama, Rakyat Bisa Marah

Pemerintah pusat meminta perusahaan membayar THR bagi pekerja secara penuh sebelum Lebaran.

Pemberian THR tanpa mencicil atau menunda bertujuan untuk meningkatkan daya beli masyarakat. Selambat-lambatnya pembayaran THR 7 (tujuh) hari sebelum Hari Raya.

Kebijakan itu tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor M/6/HK.04/IV/2021 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2021 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Taufik menuturkan, perusahaan yang masih terdampak pandemi Covid-19 dan belum mampu membayar THR harus membuktikan ketidakmampuan kepada pekerja/buruh lewat laporan keuangan yang transparan.

Baca Juga: Tagar #PersijaDay Menggema di Twitter, Link Streaming Persija vs PSM di Semifinal Piala Menpora 2021

Halaman:

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x