Agar Tidak Jadi Korban Pemerasan Derek Liar, Lebih Baik Hubungi Nomor Ini Jika Alami Gangguan Kendaraan di Tol

- 16 April 2021, 03:50 WIB
Derek liar di jalan tol kerap meresahkan pengemudi.
Derek liar di jalan tol kerap meresahkan pengemudi. /PMJ News/

GALAMEDIA - Jika masyarakat menemukan aksi pemerasan yang dilakukan derek liar di Jalan tol, segera melaporkannya ke pihak kepolisian.

Sebab laporan tersebut akan menjadi dasar untuk menindak oknum derek liar yang saat ini masih diburu.

“Ini satu dari empat oknum derek liar sudah diamankan dan kita kenakan Pasal Lalu Lintas yaitu Pasal 287 dan Pasal 288 ayat 1 dan 2 terkait dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) yang mati dan Surat Izin Mengemudi (SIM) yang tidak sesuai dengan jenis kendaraannya,” ujar Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo, Kamis 15 April 2021.

Baca Juga: Keren! Baru Jadi Wali Kota Solo, Gibran Sudah Raih Prestasi, Ferdinand Hutahaean: Beda Sekali dengan Jakarta

Baca Juga: Cara Bijak Kelola Keuangan Saat Ramadan

Sementara terkait dengan viralnya pemerasan, lanjut Sambodo, pihaknya belum bisa menindaknya karena masih menunggu laporan dari masyarakat yang menjadi korban.

"Kita bisa kenakan Pasal pemerasan dan lain sebagainya dalam UU KUHP,” sambungnya.

Menurut Sambodo, Sambil menunggu laporan korban pemerasan dan mengantisipasi adanya korban susulan dari oknum derek liar tidak resmi, pihaknya meminta masyarakat agar lebih waspada.

Baca Juga: Jadwal Imsakiyah, Buka Puasa, Waktu Shalat di Wilayah Jabodetabek Jumat 16 April 2021

Halaman:

Editor: Dadang Setiawan

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x