Menteri Agama Gus Yaqut Meminta Polri Menindak Tegas Para Pelaku Penista Agama, Salah Satumua Jozeph Paul Z

- 19 April 2021, 11:01 WIB
   Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. ///Kemenag



GALAMEDIA - Viralnya video Joseph Paul Zhang yang melakukan penistaan agama dan menyebarkan ujaran kebencian terhadap satu agama membuat pemerintah ikut murka.

Diketahui Polri sudah bekerja sama dengan interpol untuk menangkan Joseph Paul Zhang yang ternyata sudah tidak lagi tinggal di Indonesia sejak 2018.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mendorong seluruh aparat kepolisian untuk menindak tegas setiap pelaku penista agama.

Hal itu dikarenakan mereka telah mencoba mengganggu persatuan dan kesatuan bangsa Indonesia dengan cara menjelekan suatu agama.

Baca Juga: Sinopsis Ikatan Cinta 19 April 2021: Ingkar Janji! Ricky Nekat Datangi Elsa, Andin Syok Al Setega Itu ke Roy

"Saya mendorong aparat untuk menindak setiap pelaku ujaran ataupun perbuatan yang mengarah pada penistaan agama," ujar Menag dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, dikutip Galamedia dari Antara.

Pernyataan Menag Yaqut Cholil Qoumas bukan hanya menanggapi kasus dugaan penistaan agama yang dilakukan Joseph Paul Zhang tetapi juga kasus penistaan agama yang dilakukan Desak Made Darmawati yang terjadi baru-baru ini.

Joseph Paul Zhang dalam sebua video yang diunggahnya dalam Youtube mengaku-ngaku bahwa dirinya merupakan nabi ke-26.

Selain itu, ia juga menjelekan sebuah agama dengan mengatakan agama tersebut biadab. Ia juga dengan lantan menantang orang-orang untuk melaporkan dirinya atas penistaan agama yang dia lakukan.

Baca Juga: Kolaborasi Yayasan Taruna Bakti dan Kecamatan Bandung Wetan Percepat Vaksinasi Bagi Guru dan Tenaga Pendidik

Sementara, Desak Made Darmawati, merupakan dosen di salah satu universitas di Jakarta. Ia telah membuat masyarakat Bali khususnya penganut agama Hindu terluka dengan perkataannya.

Desak Made Darmawati menyinggung perihal nilai-nilai dan praktik agama Hindu di Bali yang dianggap menyesatkan. Walaupun pada akhirnya ia menyampaikan permintaan maaf kepada umat Hindu namun proses hukumnya tetap berlanjut.

"Saya mengapresiasi langkah proaktif aparat dalam menindaklanjuti dan mengambil tindakan atas laporan ujaran yang mengandung penistaan dan menimbulkan keresahan," kata Menteri Agama.

Menurut Yaqut Cholil Qoumas, tindakan menistakan agama memang tidak dibenarkan atas alasan apapun. Oleh karena itu, hal tersebut menjadi tugas aparat untuk melakukan tindakan tegas pada setiap bentuk penistaan agama, siapapun pelakunya.

Baca Juga: Polemik Joseph Paul Zhang, Haikal Hassan: Baca Lagi Kitab Amsal

Menteri Agama juga mengajak masyarakat agar tak terpancing emosi dengan dua kasus tersebut, dan lebih mengedepankan kebersamaan dan toleransi yang telah menjadi ciri khas bangsa Indonesia.

"Saya minta masyarakat untuk tetap tenang, mengedepankan kebersamaan dan toleransi di tengah upaya berbagai pihak mengadu dan memecah persatuan dan kesatuan bangsa," ujar Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.***

Editor: Kiki Kurnia


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x