Merasa Dirugikan Hingga Miliaran Rupiah, Warga Bandung Laporkan Seorang Pialang Saham ke OJK

- 27 April 2021, 19:34 WIB
Ilustrasi indeks saham. Seorang warga Kota Bandung melaporkan pialang saham ke OJK karena diduga berbuat curang.
Ilustrasi indeks saham. Seorang warga Kota Bandung melaporkan pialang saham ke OJK karena diduga berbuat curang. /Pixabay/geralt

GALAMEDIA - Warga Kota Bandung bernama Sutopo Sukamdi melaporkan seorang pialang saham dari sebuah perusahaan sekuritas perdagangan saham ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Pialang saham itu diduga melakukan perbuatan fraud atau curang dalam mengelola dana.

Kuasa hukum Sutopo, Rohman Hidayat mengatakan, pihaknya sudah melayangkan surat pengaduan ke OJK terkait perbuatan curang tersebut.

Baca Juga: Ditangkap Densus 88, Munarman Dianggap Terlibat Baiat di Tiga Kota

"Surat pengaduannya sudah kami sampaikan ke OJK hari ini," kata Rohman, di Jalan Banda, Kota Bandung, Selasa, 27 April 2021.

Diceritakan Rohman, kasus tersebut bermula saat Sutopo menunjuk perusahaan sekuritas yang berafiliasi dengan sebuah bank untuk mengelola dananya di pasar saham.

Perusahaan sekuritas itu kemudian menunjuk seorang pialang saham. Namun dalam perjalanannya, pialang saham itu diduga mentransaksikan dana kliennya tanpa persetujuan.

"Baik membeli maupun menjual saham tanpa persetujuan dari klien kami. Padahal dari awal, klien kami tahu betul kapan jual dan kapan beli," kata Rohman.

Baca Juga: CEO Vaksin Moderna Ungkap Fakta Mengejutkan Soal Vaksinasi Covid-19, 'Bila Benar, Siapkah Indonesia?'

Kliennya, ujar Rohman, mengetahui ada aktivitas transaksi di pasar saham setelah mendapat notifikasi email atas nama dirinya.

Padahal, lanjutnya, Sutopo tidak pernah membeli atau menjual saham. "Tiba-tiba ada transaksi pembelian saham dalam jumlah yang besar tanpa ada izin dari klien kami. Saat dicek, katanya ada kesalahan IT dan sebagainya," jelasnya.

Setelah dicek lebih lanjut, Rohman menyebut klienya kaget karena belakangan ada tagihan mencapai lebih dari Rp 1 miliar. Angka itu merupakan broker fee hingga bunga margin.

Uang tersebut, tambah Rohman, harus dibayarkan ke perusahaan sekuritas itu. Jika tidak, investasi saham yang sudah dibayarkan oleh Sutopo, harus dijual force sale di pasar saham alias jual rugi.

Baca Juga: Gempa Bumi di Sukabumi, Yura Yunita: Kirain Pusing karena Lapar

"Pialang saham perusahaan itu sendiri sempat berjanji mengganti kerugian namun belum dipenuhi," katanya.

"Jadi maksud dari pelaporan dan pengaduan kami ke OJK, supaya perusahaan sekuritas itu bertanggung jawab atas perbuatan fraud dari pegawainya yang mengelola dana investasi saham klien kami," paparnya.

Lebih lanjut dikatakan Rohman, selain Sutopo, ternyata ada juga korban lainnnya yakni seorang perempuan yang masih kerabat dengan Sutopo Sukamdi.

"Kerugian dua orang klien kami ini mencapai Rp 2 miliar lebih," tandasnya.

Rohman dalam kesempatan itu juga menyatakan, tim kuasa hukum perusahaan sekuritas sudah melaporkan pialang saham tersebut ke Polda Jabar.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x