BPJS Kesehatan Wilayah Jawa Barat Gelar Tim Perjaka Peduli Pekerja

- 28 April 2021, 11:27 WIB
Daring komunikasi dan koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan, dengan membentuk Tim Kemitraan Perlindungan Jaminan Kesehatan bagi Pekerja (PERJAKA), Selasa 27 April 2021.
Daring komunikasi dan koordinasi antara BPJS Kesehatan dengan pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan, dengan membentuk Tim Kemitraan Perlindungan Jaminan Kesehatan bagi Pekerja (PERJAKA), Selasa 27 April 2021. /

GALAMEDIA - Kembali tingkatkan komunikasi dan koordinasi antara Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan dengan pemangku kepentingan di bidang ketenagakerjaan, BPJS Kesehatan membentuk Tim Kemitraan Perlindungan Jaminan Kesehatan bagi Pekerja (PERJAKA) Tahun 2021, Tingkat Provinsi.

Kegiatan ini, dilakukan secara daring atau virtual yang dihadairi langsung oleh Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Ludovicus Pratomo, Deputi Direksi Wilayah Jawa Barat BPJS Kesehatan Fachurrazi, Kepala Cabang BPJS Kesehatan se Kedeputian Wilayah Jawa Barat, dan perwakilan Serikat Pekerja wilayah Jawa Barat, Selasa, 27 April 2021.

Tujuan pembentukan Tim Kemitraan PERJAKA tingkat Provinsi Jawa Barat ini yakni, Pertama, agar dapat terwujudnya perlindungan kesehatan yang optimal bagi segmen PPU BU dan Anggota Keluarganya.

Kedua, tercapainya komunikasi yang baik antara BPJS Kesehatan, Pemangku Kepentingan Pekerja, Pemberi Kerja, Instansi Ketenagakerjaan dan Instansi terkait serta para pemangku kepentingan yang lain.

Baca Juga: Ridwan Kamil Minta Perguruan Tinggi dan Perusahaan untuk Desain Kendaraan Listrik Sesuai Kebutuhan Masyarakat

Ketiga, merupakan media terstruktur koordinasi antar instansi dan lembaga/organisasi dalam monitoring dan evaluasi atas implementasi kebijakan dan regulasi pendaftaran, kebenaran data dan kepatuhan membayar iuran, serta mekanisme PHK bagi PPU BU sesuai ketentuan yang berlaku.

Deputi Direksi Wilayah Jawa Barat BPJS Kesehatan Fachurrazi mengatakan dalam sambutannya kegiatan Rapat Koordinasi ini, yang diselenggarakan 2 (dua) kali dalam setahun.

Tentunya, ini sebagai ikhtiar bagi semua untuk mewujudkan perlindungan kesehatan yang berkualitas bagi segmen Pekerja Penerima Upah Badan Usaha (PPU BU) dan Anggota Keluarganya.

“Tentunya, juga agar dapat tercapai komunikasi yang baik antara BPJS Kesehatan, Pemangku Kepentingan Pekerja, Pemberi Kerja, Instansi Ketenagakerjaan dan Instansi terkait dan para pemangku kepentingan yang lain,” katanya.

Baca Juga: Sinopsis Buku Harian Seorang Istri 28 April 2021: Terungkap! Dewa Tahu Jika Adhi Adalah Adiknya, Kevin Geram

Tugas dari Tim PERJAKA ini, katanya, yakni melaksanakan koordinasi atas implementasi kebijakan dan regulasi pendaftaran, kebenaran data dan kepatuhan membayar iuran.

Dengan begitu, untuk mekanisme PHK bagi PPU BU, ini juga sesuai dengan ketentuan yang berlaku, melaksanakan monitoring.

Sementara itu, Kepala Bidang Pengawasan Ketenagakerjaan Ludovicus menjelaskan untuk evaluasi bersama, agar implementasi kebijakan dan regulasi pendaftaran, kebenaran data dan kepatuhan membayar iuran.

Tentunya juga untuk mekanisme PHK bagi PPU BU telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: Refly Harun : Siapapun yang Mempermasalahkan Kasus HRS dan Munarman Pasti Diserang Oleh Kekuasaan!

“Alhamdulillah Negara hadir melindungi segenap warga negara Indonesia khususnya pekerja melalui Program JKN yang diselenggarakan oleh BPJS Kesehatan.

Hal ini sesuai slogan BPJS dengan gotong royong semua tertolong, Disnakertrans sebagai anggota PERJAKA juga mendukung penuh,” jelasnya.

Program JKN-KIS ini, pasalnya, merupakan sebagai wujud nyata, hadirnya negara di tengah-tengah masyarakat Indonesia.

Hal tersebut, untuk meningkatkan kesejahteraan sosial bagi masyarakat, Indonesia khususnya di bidang kesehatan.*** (Krisbianto)

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x