Penangkapan Munarman oleh Densus 88 Melanggar HAM? Refly Harun: Seperti Menangkap Penjahat Kelas Kakap

- 28 April 2021, 16:48 WIB
Munarman berbaju putih dan mata ditutup, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme.
Munarman berbaju putih dan mata ditutup, ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana terorisme. /ANTARA/HO/

GALAMEDIA – Kabar mengejutkan datang dari Munarman, eks pengacara Habib Rizieq Shihab yang ditangkap Densus 88, kemarin, Selasa, 27 April 2021.

Munarman diduga menggerakkan orang lain untuk melakukan tindak pidana terorisme.

Ia juga diduga bermufakat jahat untuk melakukan tindak pidana terorisme, dan menyembunyikan informasi tentang tindak pidana terorisme.

Saat ini Munarman sudah menjalani pemeriksaan di Mapolda Metro Jaya. Bersamaan dengan ditangkapnya Munarman, polisi dan Densus 88 juga menggeledah eks markas FPI dan mengklaim menemukan barang diduga bahan peledak.

Baca Juga: TNI AL Berencana Mengangkat KRI Nanggala 402 dari Dasar Laut, Ini Metode yang Akan Digunakan

Ahli hukum tata negara, Refly harun tampak tertarik untuk ikut mengomentari penangkapan Munarman.

Pandangan Refly diunggahnya lewat kanal YouTube Refly Harun berjudul "BREAKING NEWS: P3N4NGK4P4N MUN4RM4N LANGGAR HAM!!"

Refly menilai penangkapan Munarman terkesan seperti penangkapan kelas kakap padahal kesalahannya saja tidak jelas.

"Karena ini adalah sebuah tragedi, kita tidak tahu salahnya apa," kata Refly.

Baca Juga: Ikatan Cinta 28 April 2021, SERU! Roy Berpesan Agar Al Menjaga Andin Hingga Beri Tahu Pembunuhnya

"Tapi yang jelas memang penangkapan itu terkesan seperti menangkap penjahat kelas kakap, dimana ketika sampai di kantor kepolisian, dia ditutup matanya dan diborgol," jelas dia.

Refly mengatakan, dengan perlakuan seperti itu, Munarman tampak dicap sebagai seorang teroris. Padahal, ujar Refly, apa yang disangkakan masih belum jelas.

"Diperlakukan persis sebagai seorang teroris padahal kita tahu bahwa yang disangkakan pun belum terlalu jelas. Kejadian-kejadian yang lampau, judulnya pun baiat dan sebagainya," jelasnya.

Baca Juga: Munarman Ditetapkan Sebagai Tersangka, Aziz Yanuar Sebut Tim Kuasa Hukum Berjumlah 40 Orang

Refly lebih lanjut menuturkan, pada kasus Munarman ini sepertinya akan kembali dicari hubungan kausalitas atau sebab akibatnya.

Ia pun menduga, penangkapan ini hanya untuk mengalihkan perhatian dari kasus sesungguhnya yaitu kasus penembakan Laskar FPI.

Pada penangkapan Munarman di kediamannya, Pondok Cabe, Kecamatan Pamulang, Tangerang Selatan, Selasa, 27 April 2021 sekitar pukul 15.30 WIB, polisi pun melakukan penggeledahan.

Baca Juga: Rizieq Shihab Doakan Munarman Usai Ditangkap Densus 88, Tim Kuasa Hukum Munarman akan Ajukan Praperadilan

Polisi menyita handphone/telepon genggam dan sejumlah buku, di antaranya terkait dengan demokrasi serta syariat Islam.

"Ya, rumahnya sudah digeledah oleh polisi," ujar pengacara Munarman, kata Azis Yanuar.

Disebutkan pula bahwa sejumlah buku yang disita oleh kepolisian, di antaranya soal demokrasi, syariat Islam, doa-doa, pendidikan, teori konspirasi, dan berbagai tema lainnya.***

Editor: Lucky M. Lukman


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x