KPK Lakukan Penggeledahan Rumah Dinas Azis Syamsudin, Gus Umar: KPK Berani Gak Geledah Rumah Pribadi Azis?

- 29 April 2021, 15:34 WIB
Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI.
Aziz Syamsuddin, Wakil Ketua DPR RI. /Bogor pikiran-rakyat.com

Seperti yang diketahui, Wali Kota Tanjung Balai dikenalkan oleh Wakil Ketua DPR Aziz Samsudin kepada Stepanus.

Di situ, terjadilah suap terhadap penyidik KPK dengan tujuan untuk menutupi perkara dugaan korupsi yang dilakukan oleh Wali kota Tanjung balai.

Baca Juga: Tim Kuasa Hukum Serta Keluarga Akui Kesulitan untuk Bertemu Munarman, Begini Pembelaan Fadli Zon

Dengan kejadian tersebut, M Syahrial dan Stepanus ditetapkan sebagai tersangka suap.

Kini, Stepanus disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 dan Pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Syahrial disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b atau Pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.***

Halaman:

Editor: Dicky Aditya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x