Kemudian, ia menyampaikan dukungan kepada pemerintah untuk menganggap perilaku brutal di Papua itu bukan hanya sekadar perbuatan kelompok bersenjata saja, tetapi sudah bisa dikategorikan sebagai tindakan terorisme.
Baca Juga: Meghan Markle Ghosting Semua Keluarga, Kate Middleton Khawatirkan Pangeran Harry
Beberapa alasan disebutkan Kiai Said untuk mengategorikan KKB di Papua itu sebagai perilaku terorisme.
Alasan pertama adalah karena mereka telah sangat jelas melakukan gerakan separatisme atau ingin memisahkan diri dari NKRI.
Kedua, berbagai cara yang dilakukan sangat brutal dan serupa dengan cara-cara teror yang merugikan semua pihak.
Ketiga, mereka telah melakukan pembantaian membabi buta baik itu terhadap anak-anak kecil, masyarakat sipil, masjid, pesawat terbang, dan terakhir Kabinda yang gugur di tangan mereka.
Sementara itu, pemerintah melalui Menko Polhukam RI Mahfud Md telah menganggap bahwa organisasi dan orang-orang di Papua yang melakukan kekerasan masif dikategorikan sebagai teroris.
Baca Juga: Eks Menkes Terawan Agus Suntikkan Vaksin Nusantara ke Tubuh Dedi Mulyadi
Pernyataan ini dikeluarkan secara resmi setelah sebelumnya mendapat masukan dari berbagai pihak. Hal tersebut sejalan dengan ketentuan dalam Undang-Undang (UU) Nomor 5 Tahun 2018.
“Nah berdasar definisi yang dicantumkan di dalam UU Nomor 5 Tahun 2018, maka apa yang dilakukan oleh KKB dan segala nama organisasi dan orang-orang yang terafiliasi dengannya adalah tindakan teroris,” jelas Mahfud dalam konferensi pers yang ditayangkan di Youtube Kemenko Polhukam RI.