Jokowi Digugat 'Copot Jabatan' oleh TPUA, KSP: Teman-teman Ini Bapernya Terlalu Tinggi

- 2 Mei 2021, 16:32 WIB
presiden Jokowi digugat.
presiden Jokowi digugat. /Instagram/@jokowi

GALAMEDIA - Beberapa orang mengatasnamakan Tim Pembela Ulama dan Aktivis (TPUA) menggugat Presiden Joko Widodo ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Jumat, 30 April 2021.

Dilansir Galamedia melalui laman PN Jakpus, gugatan tersebut terdaftar dengan nomor 266/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst. Penggugat Muhidin Jalih dan Tergugat Presiden Jokowi.

1. Menuntut Tergugat untuk menyatakan secara terbuka di publik pengunduran dirinya selakuk presiden RI.

2. Menerima gugatan perbuatan melawan hukum secara materiil dalam fungsinya positif ini.

Baca Juga: 7 Sikap Wanita Ini Bisa Buat Pria Klepek-klepek, Jomblo Wajib Tahu!

3. Mengabulkan seluruh gugatan ini.

4. Menyatakan Tergugat melakukan perbuatan melawan hukum dalam fungsinya positif atau melakukan perbuatan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.

5. Menghukum Tergugat untuk membuat pernyataan tertulis di muka publik atas kesalahan tersebut yaitu melakukan tercela atau perbuatan tidak patut atau perbuatan tak terpuji.

Menurut Koordinator Advokat TPUA, Ahmad Khozinudin gugatan tersebut dilayangkan karena keprihatinan bangsa Indonesia saat ini.

Baca Juga: Mengerikannya Kerumunan di Tanah Abang, Ernest Prakasa: Pemerintah Kemana Ya?

Menurutnya kepemimpinan Jokowi dalam penegakan hukum dan perekonomian menjadi carut marut.

Menanggapi tuntutan itu Kantor Staf Presiden melalui Tenaga Ahli Ade Irfan Pulungan angkat bicara. Menurutnya gugatan itu tak berdasar.

"Pertanyaan saya adalah gugatan yang diajukan Muhidin dkk ini termasuk Bang Eggi Sudjana secara hukum terpenuhi nggak unsur-unsurnya," ujar Ade kepada wartawan dilansir Galamedia pada Minggu, 2 Mei 2021.

"Atau sebagai perasaan saja, jadi melihat secara umum, teman-teman ini dibawa perasaan. Bapernya terlalu tinggi," tambahnya.

Baca Juga: Tsunami Covid-19 Kian Menggila, Pakar Ungkap Fakta Buruknya Penanganan Covid-19 di India

Ade menegaskan dalam mengajukan gugatan harus ada alasan yang jelas terutama pada Presiden Jokowi.

"Tidak pasti positanya, dalil-dalil yang mereka ungkapkan. Apa yang menjadi alasan hukum mereka untuk menggugat Pak Jokowi. Jangan sampai nanti tikus mati di got yang disalahkan Jokowi. Nggak fair," kata Ade.

Dalam keterangannya, Ade juga menjelaskan bahwa proses pengunduran diri presiden harus berdasarkan mekanisme yang telah diatur Undang-Undang.

"Proses pengunduran diri ada mekanismenya yang diatur UUD. Kita tidak bisa terbawa emosi dan terbawa perasaan karena melihat sesuatu sehingga 'ya udah mundur aja Pak Jokowi' itu nggak boleh," ujar Ade.

Baca Juga: Partai Demokrat Dituding Teroris Pro-Teroris, Rachland Nashidik: Kita Senyumin Aja!

Ade meminta para penggugat untuk memperdalam lagi ilmu hukum sebelum mengajukan gugatan.

"Kalau bicara hukum harus ada datanya jangan pakai perasaan lagi. Ini ibarat meminang gadis, kita hanya cinta tapi nggak pernah mengungkapkannya.

Jadi harus tegas, jelas unsur-unsur pidananya. Perdata juga harus jelas. Positanya kabur tapi petitumnya minta mundur," tegasnya.***

Editor: Dadang Setiawan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x